Ungkap Kasus PETI di KM 26 Pelang, Polres Ketapang Amankan 10 Tersangka dan 1 Unit Excavator

0
600
Foto saat Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memegang CPU dari Excavator yang diamankan. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin. Kali ini dilakukan di lokasi KM 26 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Senin (06/09 2021), lalu sekitar Pukul 11.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam Konferensi Persnya yang digelar di Aula Polres Ketapang Selasa (14/09) siang mengatakan, pengungkapan kasus PETI tersebut berawal dari Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan mendapatkan info bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.

“Benar saja saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut petugas menemukan sekelompok oknum warga berjumlah 10 orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan yaitu saudara Maji tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Kita amankan 10 orang pelaku 6 warga Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dengan inisial SUP (36), BUR (26), US (44), dan HA (22). Sementara untuk 6 orang lainnya yakni warga Kabupaten Bengkayang dengan inisial FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), OL (37) selaku Operator Excavator dan DAR (42) selaku penanggung jawab kegiatan,” paparnya.

“Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan yakni, 1 unit excavator merek Hitachi, 5 buah karpet, 1 selang spiral warna biru, 1 potongan selang warna putih, 1 unit mesin dompeng TIANLI warna biru, 1 buah pump, 2 buah ken 20 liter isi minyak solar dan 1 buah pipa paralon,” timpalnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut.

“Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun,” tukasnya.