Warga Ella Terancam Bui Karena 7 Batang Sawit

0
2021
Fransiskus didampingi istrinya menunggu sidang lanjutan kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit milik PT Citra Mahkota di Pengadilan Negeri Sintang
Fransiskus didampingi istrinya menunggu sidang lanjutan kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit milik PT Citra Mahkota di Pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS.COM, MELAWI – Masyarakat kecil kembali menjadi tumbal investasi perkebunan kelapa sawit. Fransiskus (35) warga Kecamatan Ella, Kabupaten Melawi dilaporkan ke polisi hanya gara-gara menebang 7 batang sawit milik PT Citra Mahkota.

Akibat kasus tersebut, Fransiskus dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang.

Fransiskus mengaku menebang kelapa sawit karena menuntut ganti rugi lahan miliknya yang dirampas perusahaan. Padahal, tanahnya yang berada di Desa Lenggkong Nyadom sudah ditanami karet. “Saya kesal karena lahannya diserobot tanpa ganti rugi, padahal sudah disepakati sebelumnya,” kata Fransiskus.

Fransiskus menilai, dirinya layak mendapatkan ganti karena merasa tidak pernah menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Penanaman sawit juga dilakukan tanpa izin ahli waris. Tuntutan gantirugi dilayangkan beberapa kali sejak tahun 2012.

Manager PT PT Citra Mahkota, Candra Yuda Mulya membantah perusahaanya belum membayar ganti rugi lahan yang dipersengketakan Fransiskus. Ia mengklaim ganti rugi lahan sudah dibayar secara umum secara bersamaan. “Tidak mungkin kami menggarap tanpa membayar ganti rugi. Lahan tersebut sudah diserahkan dan dibayar secara bersamaan,” kilahnya.

Menurutnya, permintaan Fransiskus soal ganti rugi, tidak serta merta langsung dikabulkan karena harus diverifikasi terlebih dahulu. Mengingat persoalan tersebut mengemuka saat lahan sudah diterasering oleh perusahaan. Ketika perusahaan menanam sawit, Fransiskus kemudian menanam karet.

Mengenai kasus hukum yang menimpa Fransiskus akibat menebang sawit PT Citra Mahkota, Candra hanya berkomentar singkat. “Kami serahkan ke proses hukum,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Aan mengatakan, Fransiskus didakwa pasal 406 KUHP dengan tuntutan 3 bulan penjara. “Fransiskus didakwa melakukan pengrusakan sawit milik perusahaan. Soal klaim tanah Fransiskus, itu kasus perdata,” jelasnya.

Mengenai tuntutan yang hanya tiga bulan, Aan mengakui jumlah tujuh batang sawit yang ditebang memang menjadi pertimbangan JPU. “Makanya dituntut ringan, kasus pengrusakan biasanya dituntut hukuman maksimal 2 tahun,” ucap dia.(izalbota)