LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak 115 Anak Baru Gede(ABG) yang sedang asik menenggak minum-minuman keras diwilayah café remang-remang simpang Lima berhasil digelandang ke mapolres sintang dalam operasi Razia Penyakit Masyarakat(Pekat) Kapuas 2014.
Tak luput juga pemilik Café serta puluhan botol Minuman keras turut serta disita dalam operasi pekat yang melibatkan Jajaran Polres sintang, Sat Pol PP Sintang, denpom Sintang, dan jajaran Polsek Kota Sintang berlangsung pada, sabtu malam, (15/11).
Kapolres Sintang, AKBP. Veris Septiansyah, melalui Kabag Ops Polres Sintang, AKP. Damianus DS, menuturkan bahwa razia tersebut sebagai upaya untuk menekan angkar kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur yang selama ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Operasi ini juga sebagai upaya untuk menekan tingginy kasus penyebaran HIV/Aids yang saat ini mengalami peningkatan dan kalau tidak salah sintang menjadi salah satu kabupaten nomor empat terbesar di provinsi Kalimantan Barat, “ucap Damianus.
Ia mengatakan operasi tersebut digelar sebaga tindak lanjut dari laporan sejumlah masyarakat yang selama ini sudah cukup meresahkan sekitarnya. “kita gelar operasi disana karena banyak laporan dari masyarakat dan diduga kuat daerah tersebut kerap dijadikan oleh sejumlah pengunjung sebagai sarana porstitusi terselubung bagi anak remaja yang masih sekolah, “katanya.
Dalam operasi pekat tersebut, lanjut Damianus, berlangsung kurang lebih empat jam, mulai dari pukul 21-00 Wib dan kita berhasil menjaring 115 remaja yang mayoritas masih berstatus ekolah dan 40 sepeda motor ke halaman Mapolres Sintang karena tidak dilengkapi dengan surat menyurat kendaraan.
Selain mengamankan sejumlah remaja, di TKP kepolisian juga mendapati botol Miras yang dijual oleh pemilik warung. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya masih terdapat belasan botol Miras. “Cafe tersebut juga menyediakan minuman keras, kemudian 15 botol Miras diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
dari 115 orang yang terjaring tersebut langsung diberikan surat penyataan dan meminta kedua orangtua untuk menjemputnya. Sementara untuk pemilik cafe yang menjual minuman keras tanpa izin akan diproses sesuai dengan undang-undang tipiring.
Kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2014 ini, merupakan kegiatan rutin kepolisian sesuai pemerintah Kapolda Kalbar untuk setiap Polres ditiap daerah. Dalam kegiatan ini juga turut dilibatkan beberapa instansi lainnya seperti POM dan Satpol PP. ” Kegiatan Operasi pekat kapuas berlangsung selama 10 hari,” jelasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada para remaja untuk tidak mengumpul hingga larut malam. Dan juga menghimbau kepada orangtua untuk terus mengawasi aktivitas anaknya, guna menghindari terjadinya penyimpangan.
” Saya juga meminta kepada masyarakat agar tidak menjual Miras dari berbagai jenis apapun. Karena selain dikenakan Tipiring, Miras dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya(Hery Lingga)