
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas (KBO) Polres Sintang, Ibtu Uray zul adhar mengatakan pertanggal 2 mei 2023 tilang manual atau tilang non elektronik kembali diberlakukan dan tidak semua pelanggaran bisa ditilang secara manual atau non elektronik.
“Ada beberapa kriteria yang bisa ditilang dan tidak semua bisa ditilang, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi dapat dilakukan penindakan dengan tilang manual atau tilang non elektronik” kata Ibtu Uray saat di temui diruangannya, pada Jumat (19/5/2023).
Ada 12 Kriteria pelanggaran yang akan menjadi incaran tilang manual atau tilang elektronik ini, yaitu ;
– PENGENDARA DI BAWAH UMUR
– BERBONCENG LEBIH DARI SATU
– GUNAKAN HANDPHONE SAAT BERKENDARA
– TROBOS LAMPU MERAH
-TIDAK GUNAKAN HELM SNI
-LAWAN ARUS LALU LINTAS
– MELAMPAUI BATAS KECEPATAN MAKSIMUM
-KEBUT-KEBUTAN/BALAP LIAR
– PENGARUH ALKOHOL SAAT BERKENDARA
– KELENGKAPAN KENDARAAN TIDAK SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
-KENALPOT BRONG/RACING TIDAK SNI
– OVER LOAD DAN OVER DIMENSI
Ibtu Uray juga menambahkan pelaksanaan tilang manual atau tilang non elektronik ini tidak sama razia, dimana tilang manual ini bersifat stasioner atau dilakukan secara tidak menetap dan hanya dilakukan pada saat – saat tertentu saja.
“Jadi razia elektronik ini tidak sama dengan pelaksanaan operasi keselamatan atau operasi patuh jadi dia sifatnya stasioner atau tidak menetap, Jadi yang diperbolehkan hanya pada saat patroli, clothing point jika menemukan kendaraan yang melanggar sesuai dengan kriteria pelanggaran diatas itu bisa kita tindak atau kita tilang” imbuhnya.
Belum ada batas waktu untuk pelaksanaan tilang manual atau tilang non elektronik ini, namun bulan depan tanggal 6 juni sampai dengan 20 juni akan dilaksanakan Operasi Patuh yang bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Berdasarkan Operasi Patuh tersebut akan tetap dilakukan penilangan yang bersifat statisioner karena hal ini merupakan operasi. (Hry)