LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak 196 Nara Pidana(Napi) napi di Lembaga Permasyarakatan(LP) Kelas II B Sintang mendapat remisi. Delapan orang diantaranya dninyatakan bebas dan bisa menghirup udara segar.
Pemberian Remisi kepada 196 napi tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, kamis(17/8) bertempat di halaman LP Kelas II B Sintang.
Penyerahan remisi juga di saksikan langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffrau Edward, Sejumlah pimpinan Forkorpinda dan Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi.
“Khususnya yang hari ini bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam menjalankan kehidupan yang baru di ditengah-tengah keluarga dan lingkungan masyarakat,” tutur Jarot
Bupati juga berpesan kepada Napi yang sudah mendapatka remisi bebas agar bisa menjadi insan yang mentaati hukum, insan yang berhaklak dan berhati luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.
“Kepada Napi yang belum beruntung mendapatkan remisi pada saat ini agar tetap bersabar, karena remisi itu adalah hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaky. “Pungkasnya.