LINTASKAPUS.COM-SINTANG.lagi-lagi, satuan Resesrse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk tiga tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu dan berhasil mengamankan satu pucuk sejata Api rakitan.
Ketiga tersangka pengedar dan pemakai tersebut diringkus pada tempat berbeda. Tersangka pertama dan kedua yakni Ham (21), Mus (26), dan Sal (27) diringkus disalah satu kos-kosan diwilayah Jalan YC.Oevang Oeray Baning Sintang Selasa (25/8) dini hari.
Sementara tersangka ketiga atas nama Faisal Alias Sal(27) diringkus dirumah kediamannya yang berada di jalan Darma Putra Komplek BTN Mandiri Desa Baning Kota Sintang
Kapolres Sintang, AKBP Mahyudi Najriansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu, Joko Sutriatno, mengatakan bahwa awal penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa disejumlah Kos-kosan yang ada diwilayah Desa baning kota Sintang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba
Kasat mengatakan saat dilakukan pemeriksaan disejumlah kos-kosan, kedua tersangka mulai menunjukkan sikap dan gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan dan saat itu juga pelaku menjatuhkan 1 paket sabu-sabu dari tangannya. Setelah itu, anggota langsung memeriksa tubuh maupun pakaian yang bersangkutan.
“saat kita melakukan penggeledahan, kita menemukan enam paket sabu di saku kiri pakaiannya dan tujuh paket dari saku sebelah kanannya. Jadi total barang bukti sabu dari tangan tersangka Ilham sebanyak 14 paket,” paparnya.
Diakatakan Joko, hasil dari pengembangan dari dua tersangka tersebut, ternyata barang haram tersebut didapatkan dari temannya atasa nama Faisal. Anggota Sat Narkoba pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Faisal di rumah kediamannya dijalan darma Putra Sintang.
“saat kita melakukan penggeledahan tim tidak menemukan narkotika melainkan senpi rakitan jenis Revolver serta 4 buah amunisi dan pisau sangkur miliknya.
Joko mengatakan asal usul barang haram tersebut menurut keterangan dari ketiga terssangka dikirim dari pontianak melalui jalur darat. ”Sabu itu hendak dijual oleh tersangka, mereka bertiga memiliki peran yang sama dalam menjalankan peredaran narkotika di Sintang ini,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 Pasal 114 ayat 1, pasal 127 Tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 -20 tahun penjara, “jelasnya
“sementara untuk tersangka Faisal akan kita kenakan Pasal berlapis yang dijerat UU Darurat dengan ancaman di atas enam tahun penjara, karena kepemilikan senjata api, “Pungkas Kasat