LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Proses penanganan kasus tindak pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sintang tahun 2014 hingga kini proses persidangannya belum tuntas sehingga harus dilanjutkan prosesnya pada 2015
“masih ada empat perkara korupsi yang harus kita selesaikan dan kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Keempat perkara itu melibatkan delapan terdakwa. Perkara yang disidang yakni kasus GOR Melawi, PNPM Melawi, dana Pemilu salah satu PPK di Sintang, dan UPJJ Serawai Ambalau, Ungkap Humas Kejari Sintang, Rizkinil Jusar kemarin.
Rizkinil Menuturkan dari empat kasus yang sudah masuk tahap persidangan tersebut satu diantaranya sudah vonis pengadilan. Yakni perkara korupsi dengan terdakwa Heronimus. “Majelis hakim memvonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga mengatakan perkara yang sudah masuk pengadilan, persidangannya akan digelar setiap minggunya, mulai dari pagi dan berakhir hingga mendekati tengah malam. “Sidang biasa dimulai pukul 09.00. Berakhir sampai pukul 22.00. Seminggu sekali sidangnya. Sidang di Tipikor Pontianak. Sebagai contoh masalah kasus korupsi Gedung Olahraga (GOR) Melawi ” katanya.
Proses persidangan perkara GOR menjadi panjang, karena berkas tiap terdakwa dipisah. Kini sebanyak lima terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Mereka bergantian dihadirkan ke persidangan pada hari bersamaan.
Begitu pula dengan saksi yang dihadirkan ke persidangan lanjut Rizkinil, jika Menyampaikan keterangan untuk terdakwa juga bisa sampai malam hari bersaksinya. Lantaran keterangan yang disampaikan sesuai dengan terdakwanya. Kendati demikian, kata Rizkinil, mengenai kehadiran saksi tidak mengalami kendala berarti. “Saksi yang dipanggil jarang tak datang,” katanya. “Saksi tak datang akan dipanggil kembali,” jelasnya
Ia mengatakan, sidang sejak pagi hingga malam tidak juga mengalami kendala berarti. Hanya saja sulit dipungkiri konsentrasi agak sedikit berkurang. Lantaran panjangnya proses persidangan. Dan, semua terdakwa tak bisa disidang sekaligus untuk agenda persidangannya. Melainkan mesti dipisah. Menyesuaikan dengan berkas.
sementara, Ketua Koordinator Wilayah Laskar Anti Korupsi Indonesia (Korwil LAKI) Kapuas Raya Abang Damsik memberikan apresiasi terhadap penanganan sejumlah kasus Korupsi yang ada diwilayah Kabupaten melawi. Dirinya juga mengajak semua elemen masyarakat bersatu memusuhi korupsi. Dukungan juga harus diberikan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
“Korupsi harus menjadi kejahatan yang dimusuhi bersama. Bergandengan tangan melawannya. Korupsi bisa dicegah dan kontrol masyarakat memainkan peran penting. Minimal perilaku korupsi mulai dari hal terkecil mesti ditinggalkan. Tidak ada kompromi dengan korupsi,” kata Damsik.
Damsik juga berharap penegakan hukum dapat berjalan maksimal dalam memberantas korupsi. Karena, jika korupsi terus berjalan masyarakat akan menjadi rugi. “Dana negara yang dikucurkan menjadi percuma jika korupsi masih merajalela, “pungkasnya.