501 Petani Kelapa Sawit Kalbar Terima Sertifikat RSPO

0
368
Bupati Sekadau secara simbolis menyerahkan sertifikat RSPO kepada Kelompok tani Kelapa Sawit bertempat di kantor pusat KSP CU Keling Kumang desa Tapang Sambas kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau provinsi Kalimantan Barat

LINTASKAPUAS | SEKADAU – Sebanyak 501 petani kebun kelapa sawit yang tergabung dalam anggota Aliansi Petani Kelapa Sawit – Keling Kumang (APKS-KK) mendapatkan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Petani Kelapa Sawit Mandiri di wilayah Kalimatan Barat merupakan petani yang pertama sekali mendapat sertifikat RSPO berkat hasil pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang (CU KK) bekerja sama dengan Solidaridad.

501 Sertifikat RSPO diserahkan langsung Bupati Kabupaten Sekadau, Aron SH didampingi Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berlangsung di kantor pusat KSP CU Keling Kumang Desa Tapang Sambas Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu(25/6/2022).

Bupati Kabupaten Sekadau, Aron menyampaikan ucapan terimakasih kepada Keling Kumang Group, APKS-KK dan Solidaridad yang telah memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap petani kelapa sawit swadaya yang ada di seluruh Kalimantan Barat hingga mendapatkan Sertifikat RSPO.

“Mewakili pemerintah Kabupaten Sekadau mengucapkan banyak terimakasih kepada APKS-KK dan Solidaridad yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan kepada petani kelapa sawit hingga mendapatkan sertifikat RSPO ini,” ungkap Aron.

Aron juga mengatakan bahwa Kelapa sawit sekarang ini menjadi komoditas primadona yang dikembangkan masyarakat. Sayangnya harga TBS sedang anjlok. Padahal komoditi tersebut sangat diandalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Anjloknya harga TBS ini terjadi secara nasional. Namun kita akan terus intens melakukan komunikasi kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait dengan harga kelapa sawit yang hingga saat ini kurang menguntungkan petani,” kata Aron.

Bupati Sekadau juga mengatakan bahwa ada 30.000 ribu hektar lahan sawit milik masyarakat yang hasil produksinya masih kurang. “Ini perlu pembinaan yang berkelanjutan baik dari Pemerintah maupun pihak swasta seperti yang dilakukan CUKK dan Solidaridad,” ucapnya.

Sekretaris jendral Aliansi Petani Kelapa Sawit-Keling Kumang (APKS-KK), Antonius Anyu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengorganisir 1241 petani kelapa sawit swadaya masuk dalam keanggotaan APKS-KK. 501 petani di antaranya sudah mengantongi sertifikat RSPO dengan luas lahan 771 Hektar.

Ia juga menyatakan bahwa banyak manfaat yang diterima petani kelapa sawit jika sudah mengantongi sertifikat RSPO di antaranya petani akan lebih terorganisir, bagi petani secara langsung, proses sertifikasi yang mengharuskan petani menerapkan standar berkelanjutan berkontribusi pada peningkatan kapasitas sehingga bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kebun.

Selain itu, petani yang sudah mengantongi RSPO, sudah memiliki surat tanah dan terdaftar di Badan Pertanahan nasional dan pemerintah akan lebih mudah membantu petani karena sudah berbasis data.

Ketua pengurus Keling Kumang Agro, Mikael mengatakan keberhasilan mengantongi sertifikat internasional RSPO merupakan capaian yang sangat luar biasa. Hal tersebut menandakan apa yang sudah dikerjakan Keling Kumang dan Solidaridad membuahkan hasil yang diharapkan.

“Bukan hanya kami yang bahagia tapi juga Pemkab Sekadau. Sertifikat RSPO yang diterima petani kita ini adalah yang pertama di Kalimantan Barat,” ujar Mikael.

Pekerjaan pendamping yang sudah dilakukan kepada petani memberikan manfaat. Meski begitu tantangan dari capaian tersebut mesti harus diikuti dengan program yang berkelanjutan.

“Harapan kepada petani bahwa keberlanjutan itu penting, bukan hanya admintrasi tapi hasil juga perlu ditingkatkan,” harapnya.

“Tidak dapat kita pungkiri kita merasa kecewa harga TBS (Tandan Buah Segar) turun, tapi dengan adanya RSPO ini kita upayakan mudah mudahan penjualan TBS bisa langsung kepada perusahaan sehingga memperoleh harga yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara, Programme Coordinator Solidaridad Kalbar, Edi Dastra mengatakan bahwa Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKS-KK) merupakan salah satu kelompok alumni Sekolah Lapangan yang didampingi oleh Solidaridad bekerja sama dengan Keling Kumang sejak tahun 2013.
Ada cukup banyak kriteria dan prinsip RSPO yang harus dipenuhi oleh para petani saat mengajukan sertifikat untuk kebun mereka, di antaranya adalah harus menerapkan Praktik Pertanian Lestari yang ramah lingkungan, menggunakan bibit bersertifikat untuk kebutuhan budidaya, memiliki pengetahuan dasar tentang gender, dan turut aktif dalam upaya konservasi hutan dan alam di lingkungan mereka.

“Mereka harus melalui proses verifikasi dan audit eksternal yang ketat sebelum bisa mendapatkan sertifikat RSPO,” ujarnya.

Ia membandingkan bahwa sebelum mengikut standar dan prinsip RSPO, para petani ini jarang mencatat jadwal pemupukan ataupun perawatan lainnya Selain itu, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) juga tidak dikelola secara seksama, begitu pula halny dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sebelumnya jarang dipatuhi pemakaiannya.

“Setelah mengikuti proses standarisasi RSPO, kesemua itu berubah menjadi lebih tertib dan terstruk Seluruh tahapan perawatan selalu dicatat dalam Jurnal Petani, limbah B3 ditangani dengan tepat dan aman serta para petani selalu menggunakan APD jika berkegiatan di kebunnya masing-masing. Mereka dengan tekun menerapkan praktik budidaya kelapa sawit yang ramah sosial sekaligus ramah lingkungan sesuai denga kriteria dan prinsip RSPO,” bebernya.

Pada dasarnya, pemenuhan kriteria dan prinsip RSPO ini merupakan sebua perjalanan behavioural change, atau perubahan kebiasaan, yang tentu saja memiliki lika-liku tersendiri dan bukan hal sepele untuk dilakukan. Perlu komitmen dan kesadaran tinggi agar kepatuhan terhadap berbaga indikator yang ada bisa terpenuhi dengan baik dan lolos proses audit dari pihak RSPO.

“Kerja keras dan ketekunan 501 orang petani ini berbuah manis tidak hanya berupa sertifikat RSPO, namun mereka juga sudah berhasil mendapatkan insentif dari penjualan RSPO Credits seharga USD42,210 atau kuran lebih sebesar Rp. 600,0000,000. Hasil penjualan ini masuk ke kas APKS-KK dan akan dikelola oleh Group Manager mereka yang bertindak sebagai Internal Control System (ICS) atau Sistem Kendali Internal. Hal in tentu saja merupakan sebuah prestasi besar untuk kalangan petani kelapa sawit mandiri di Kalimantan Barat dan diharapkan akan menjadi motivasi bagi petani kelapa sawit mandiri lainnya untuk mengikuti jejak kesuksesan mereka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sertifikat RSPO memang memberikan manfaat dan insentif bagi petani mandiri,” pungkasnya.