LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak pada Rabu, 9 Desember 2015. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 Nopember 2015 dan Surat Edaran Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 065/3561/OR-B tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Propinsi Kalimantan Barat sebagai Hari Libur Nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1022/BKD-D tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetepan Hari Libur Nasional.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sintang Dr. Drs. Alexius Akim, MM tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang meliburkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai dan Karyawan Swasta serta aktivitas sekolah pada Rabu, 9 Desember 2015.
Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan pelayana masyarakat lainnya, supaya pimpinan unit organisasi agar bisa mengatur jam kerja dengan baik supaya seluruh pegawainya bisa menggunakan hak pilihnya namun pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan baik.(*)