ADD di Sintang 281 JUTA Pertahun

0
1263
Bupati Sintang Serahkan ADD
Bupati Sintang Serahkan ADD

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPR RI berharap agar seluruh desa siap dan mampu mengelola anggaran alokasi dana desa (ADD) yang nilainya sangat besar mulai tahun 2015 ini. Untuk menekan kesalahan dan penyimpangan ADD, Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan persiapan. Seperti kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan di Gedung Pancasila pada Rabu, 12 Agustus 2015.

Sosialisasi yang langsung didorong oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut mendapat sambutan antusias dari kepala desa se Kabupaten Sintang yang hadir.

Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA Anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa setiap desa diberikan kewenangan untuk mengatur keuangan di desa masing-masing sesuai dengan keadaan anggaran disesuaikan kebutuhan pembangunan desa setempat.

“dana desa sebesar 10% sudah dapat dipenuhi pada tahun 2011. dana alokasi khusus Kabupaten Sintang sebesar 76,49 milyar rupiah, tetapi anggaran yang sudah di atur harus seimbang dan sesuai dengan apa yang akan dibelanjakan”jelas Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA.

                Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA mengharapkan agar seluruh desa di Kabupaten Sintang mampu membuat laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan yang ada. “oleh karena itu, Pemkab Sintang bersama seluruh kepala desa harus benar-benar mempelajari standar akuntansi tersebut” ingat Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA.

Anggota Komisi XI DPR-RI asal Kalimantan Barat Ir. G. Michael Jeno, MM menjelaskan bahwa dana desa sebelumnya 9 triliun, ditambah ditambah sebesar 11 triliun, total untuk ADD adalah 20 triliun yang dibagi ke 74.000 desa seluruh Indonesia. “hasilnya satu desa mendapatkan ADD sebesar 281 juta termasuk desa di Kabupaten Sintang ini. Jika pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan ADD tahun 2015 ini tidak mengalami masalah, maka dana yang akan dikucurkan pada tahun 2019 akan ditambah menjadi 2,4 milyar/desa dari pemerintah pusat” jelas Ir. G. Michael Jeno, MM.

Ir. G. Michael Jeno, MM menambahkan ADD ini digunakan untuk membangun desa, mensejahterakan masyarakat, tetapi harus sesuai dengan persyaratan, yaitu perencanaan pembangunan harus rapi, pelaksanaan pembangunan harus jelas, dan dilakukan monitoring dan pertanggung jawaban, karena telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak BPK, agar tidak terjadi kekeliruann dalam pengelolaan keuangan dana desa.

“Saya mohon kepada para kades untuk berpikir lebih jauh untuk mengembangkan kewirausahan di desa masing-masing dan antar desa karena dapat menggerakan perekonomian masyarakat desa” pinta Ir. G. Michael Jeno, MM.

Sementara Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si menjelaskan di Kabupaten Sintang terdapat 391 desa, sebanyak 281 desa yang sudah menerima dana ADD dari pemerintah pusat, dan sebanyak 110 desa yang belum karena belum memiliki kode wilayah. “saya berharap tidak ada kendala proses penetapan kode desa telah diajukan Pemkab Sintang ke Kemendagri melalui Gubernur Kalbar dan secepatnya ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga pada tahun 2016 desa tersebut dapat memperoleh anggaran dana desa yg bersumber APBN” jelas Bupati Sintang.

Bupati Sintang menilai kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah Kabupaten Sintang, Kecamatan dan Desa tentang implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kepala desa harus memiliki wawasan yang cukup untuk mendalami ilmu administrasi pengelolaan anggaran desa karena salah satu kunci sukses dari program desa ini adalah kerjasama semua pihak yg terkait.

“saya mau mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa secara langsung dari pemerintah pusat ini rawan penyelewengan apabila pengelolaan dana tersebut tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi” ingat Bupati Sintang.