Agendakan Keterangan Saksi, Tanpa Barang Bukti

0
1408
Sidang lanjutan  perkara pengancaman berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang
Sidang lanjutan perkara pengancaman berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sidang lanjutan  perkara pengancaman berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang, kemarin. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi korban, Agus. Terkait dengan ancaman yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan Barang Bukti

Kesaksian korban di depan majelis hakim mengungkapkan rasa ketakutan ketika didatangi terdakwa Marwan  dengan membawa sebilah senjata tajam. Ancaman diterima saksi yakni akan dipotong (penggal) leher. Ancaman bermula ketika terdakwa mendatangi pondok tempat saksi menjaga areal perkebunan kelompok tani.

Saat dipondok, saksi ditemani istri, dan seorang temanya, Heli. Mereka bertiga sangat begitu ketakutan dengan ancaman terdakwa. Terdakwa meminta saksi korban  menghubungi ketua kelompok tani, H. Haidar. Nomor yang akan dihubungi tidak aktif. Saksi kemudian menyambungkan nomor teleponnya ke adik H. Haidar. Telepon tersambung, terdakwa mengambil alih pembicaraan.

Saksi korban tidak mengetahui isi pembicaraan terdakwa dengan adik H. Haidar. Telepon tersambung sekira setengah jam. Jarak lokasi terdakwa dengan saat berbicara sekira lima meter. “Saya lagi ketakutan, tak tahu apa yang dibicarakan,” kata Agus.

Saksi korban dihadapan majelis hakim juga menyatakan tidak tahu persoalan antara H. Haidar dengan terdakwa. Dirinya hanya bekerja untuk menjaga kebun.

Majelis hakim mempertanyakan bentuk pengancaman terdakwa kepada saksi korban. Yakni diminta menjelaskan apakah terdakwa sempat sampai mengayunkan senjata tajamnya. Saksi menjawab, kalau terdakwa tidak melakukan itu. Kecuali ucapannya. Namun senjata tajam yang dibawa terdakwa sudah dilepas dari sarung.

Mendengar penjelasan saksi korban, majelis hakim bertanya kepada terdakwa, untuk kesediaanya meminta maaf. Terdakwa menyanggupi. Saksi korban juga bersedia memaafkan. Kemudian majelis hakim mempersilakan terdakwa mendatangi saksi korban.   Keduanya langsung berangkulan di ruang persidangan.

Ketika sidang berlangsung, majelis hakim sempat meminta barang bukti yang dipakai terdakwa mengancam, kepada jaksa penuntut umum. Namun jaksa tak bisa menghadirkan, dengan alasan karena ikut terbawa pegawai jaksa yang mengantar tahanan usai sidang. Persidangan pun tetap berangsung meski tanpa barang Bukti sebilah parang.

Saksi korban ikut menyampaikan, terdakwa beranjak dari lokasi, ketika dijemput pihak keluarga. Tak lama berselang usai adik H Haidar tiba ke lokasi.

Ditemui usai sidang, terdakwa Marwan tidak ingin terlalu  menanggapi keterangan saksi korban. Namun, menurutnya, ada keterangan saksi yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai. “kalau berbicara benar atau salah yang jelas dia sudah bersumah, kapan-kapan lah kita ketemu lagi masalahnya sudah sore,” Pungkasnya.