Aggaran Desa Diselewengkan, Ini Ancaman Kejari Sintang

0
1387

images (3)SINTANG – Besarnya anggaran desa baik itu Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), hendaknya dimbangi dengan pengelolaan yang baik. Jangan sampai anggaran yang besar untuk membangun desa, malah disalahgunakan. Kemudian bersinggungan dengan hukum.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung.

Syahnan menyatakan pihaknya akan mendeteksi besaran dana setiap desa, baik di Sintang maupun Kabupaten Melawi.

“Untuk tahun 2017, kami akan menelusuri secara detail desa-desa yang menerima dana desa. Saran saya pada desa, jangan pernah menyimpang,” pintanya.

Karena, kata Syahnan Tanjung, ketika penyimpangan terjadi tidak ada langkah lain selain mengambil tindakan tegas.

“Tidak ada pertimbangan lain kecuali refresif yang dilakukan Kejaksaan untuk menindaklanjuti penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.

“Yaitu melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah dana yang dimaksud sesuai peruntukan, realisasinya tepat sasaran atau tidak. Kalau merugikan keuangan negara, kami akan tegas,” katanya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sintang tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku yang merugikan keuangan negara.

“Siapapun orangnya akan ditindak tegas. Berapapun jumlah anggaran harus sama dengan dengan laporan pertangungjawaban,” tegasnya.

Ia juga mempersilahkan masyarakat jika ingin melaporkan penyalahgunaan anggaran di desa. Apalagi di Kejaksaan, sudah tersedia Tempat Pengaduan Masyarakat Seksi Intelejen.

“Disemua Kejari diseluruh Indonesia, ada tempat itu. Sintang juga ada, kalau ada penyimpangan silakan lapor. Kalau takut akan dilindungi. Kalau ingin berkonsultasi saja, kami juga siap melayani,” tegasnya.

Khusus di Kabupaten Sintang, kata Syahnan, sejak akhir 2016 hingga awal 2017 ini, pihaknya belum menerima laporan penyalaghunaan anggaran desa. “Tapi, kami tetap memantau adanya kemungkinan penyelewenangan dana desa yang dimaksud,” pungkasnya