LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Penanganan tindak Pidana dugaan Korupsi pengadaan Handtracktor tahun anggaran 2012 pada SKPD Dinas Pertanian terus bergulir, kejaksaan Negeri Sintang kembali menahan dua orang tersangka yakni Yohanes Nysantara, sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Domi mochtar selaku Pokja Pengadaan,
sebelumnya kejaksaan negeri Sintang telah menahan Robinson Marbun selaku pejabat pembuat Komitmen(PPK) setelah menjalani pemeriksaan pada hari jum’at(12/12) pekan lalu dan langsung di titip di Lembaga Permasyarakatan(LP) kelas II B Sintang.
Penahanan terhadap kedua tersangka YN dan Dm setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang pada senin(14/12). Pemeriksaan selesai dilaksanakan sudah malam hari dan kedua tersangka langsung digiring ke LP Sintang sekitar pukul 19.00 Wib.
Pantaun media ini saat berada dikejaksaan, suasanya sudah sunyi hanya ada sekitar 6 orang keluarga dari tersangka serta beberapa jaksa fungsional yang hendak mengeksekusi kedua tersangka ke LP Sintang. Tidak ada satu pun pejabat kejaksaan yang mendampingi proses penahanan kedua tersangka.
Sebelumnya, kepala kejasaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso, mengatakan akan ada tersangka baru terhadap tindak pidana Korupsi pengadaan Hand Tractor 2012 didinas pertanian tersebut, “paling lambat akhir bulan ini akan ada lagi tersangka baru yang akan kita tetapkan, untuk nama sementara ini masih menjadi rahasia kita, “ucapnya.
Sebagai mana dikatehui bahwa pengadaan hand tractor yang menelan anggaran Rp 2,2 M tahun anggaran 2012, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pengadaan sebanyak 50 unit.
Berdasar hasil pemeriksaan dokumen harga pembanding yang didapat pada 22 April, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta, akibat terjadi mark up anggaran.(Lg)