LINTASKAPUAS.COM, SINTANG-Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, Fransiskus Ancis menyatakan terus mendorong pengakuan terhadap hutan adat di Kabupaten Sintang. Ia juga berjanji akan melakukan pendampingan pada masyarakat Tanjung Baung untuk memperjuangkan hutan adat di daerah mereka.
Terkait konflik PT DRM dengan masyarakat, Ancis menilai perusahaan berusaha menggiring opini kalau mereka tidak melakukan kesalahan dan mengklaim sesuai prosedur. Padahal, dalam konteks batas antara Desa Sungai Manyam dan Tanjung Baung, perusahaan telah lalai. Karena, hanya melibatkan warga Sungai Manyam, tetapi tidak dengan warga Tanjung Baung.
“Ada usaha untuk membenturkan masyarakat dua desa itu. Padahal batas sesuai SK Bupati Sintang Nomor 231 tahun 1992 tentang penepatan batas Dusun Tanjung Baung Desa Setungkup Kecamatan Ketungau Hilir dengan Dusun Sungai Manyam Desa Nanga Lebang Kecamatan Kelam Permai sudah jelas. Kalau ada batas yang berbeda dengan SK tersebut, patut dicurigai adanya kongkalikong. Kalau ada kepakatan baru, harus punya dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ancis ragu, pemerintah bisa tuntas menyelesaikan masalah masyarakat Tanjung Baung dengan PT DRM. Terlebih, perlindungan pemerintah terhadap hak-hak adat selama ini sangat memprihatinkan. “Hal ini sering terjadi ketika investasi hadir di masyarakat,” ucap dia.