Ambalau Gelar Sosialisasi Hukum Adat Dayak-Melayu

0
1782
BUKA SOSIALISASI, Bupati Sintang, Milton Crosby tiba di kecamtan Ambalau  Disambut dengan ritual adat dayak saat membuka sosialisasi Hukum adat Dayak dan melayu
BUKA SOSIALISASI, Bupati Sintang, Milton Crosby tiba di kecamtan Ambalau Disambut dengan ritual adat dayak saat membuka sosialisasi Hukum adat Dayak dan melayu

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Keberadaan hukum adat dalam kehidupan kita diakui dan dihargai oleh negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 18B ayat 2 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian konstitusi kita memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si pada saat pembukaan sosialisasi hasil musyawarah hukum adat Suku Dayak dan Suku Melayu di Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau pada Selasa(17/2)

Hukum adat merupakan salah satu komponen untuk mengatur, menata dan melindungi masyarakat guna mewujdudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat dan nilai sosial budaya menyatakan bahwa adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik masyarakat adat.

Eksistensi hukum adat di negara kita tidak perlu diragukan lagi, tetapi kita semua harus bersama-sama menjaga dan melestarikannya sebagai bagian dari kebudayaan bangsa, termasuk penerapan hukum adat di Kabupaten Sintang. Suku Dayak dan Melayu yang memiliki hukum adat yang tetap eksis dan diberlakukan dalam kehidupan masyarakat selama ini.

Penerapan hukum adat selama ini terdapat kendala seperti multitafsir terhadap substansi hukum adat, belum kuatnya dukungan kelembagaan adat, adanya potensi penyimpangan penerapan hukum adat dan kekaburan hukum adat dihadapan hukum positif negara. Kendala ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat dan daerah.

Oleh karena itu, kegiatan sosiliasai dan musyawarah adat ini sangat penting dilaksanakan sehingga menjadi forum konstruktif untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, menganalisis, serta menginterpretasi hal-hal penting terkait dengan hukum adat kita.

“Kegiatan ini untuk mempererat kemitraan pemerintah baik pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dengan lembaga adat dan tokoh adat yang ada di wilayah kecamatan ambalau. Saya berharap agar kegiatan ini dapat menyamakan persepsi terhadap pemberlakuan hukum adat, serta mampu meningkatkan peran, fungsi dan tugas tokoh adat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menyebarkan nilai sosial budaya yang positif di dalam masyarakat.

Ketua Panitia A. Nopeka Kusnadi, SE menyampaikan kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa, tumuenggung, tokoh adat dan tokoh masyarakat.(Humas)