LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Hukum adat merupakan hukum yang sudah ada sejak jaman dahulu kala sehingga harus dipelihara dan dilestarikan dalam rangka untuk mengatur hubungan antar manusia oleh sebab itu, masyarakat harus memahaminya agar tidak disalah gunakan.
“supaya harga diri kita menjadi baik dan kedepan tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan hukum adat bisa semena-mena kepada pihak lain. Semuanya harus bersumber pada Hukum Adat Bersama ini. Baik penamaan hukum adat dan nilai yang harus dijatuhkan kepada pihak yang bersalah harus berdasarkan buku hukum adat ini. semua harus menghormati hukum adat, dalam rangka menjaga keamanan ketertiban masyarakat
Hal tersebut disampaikan langsung oleh bupati sintang Milton Crosby saat mensosialisasikan Hukum Adat dayak dan Melayu diwilayah kecamatan dedai Kabupaten Sintang belum lama ini.
Milton menjelaskan bahwa Dewan Adat Dayak itu berfungsi sebagai konsultan penampung aspirasi masyarakat, menjaga dan melestarikan seni budaya dan menjalin kerjasama dengan pihak lain. “DAD tidak boleh mengurus perkara adat karena yang boleh mengurus perkara adat hanya tumenggung. Tumenggung juga dipilih dari sub suku masing-masing kemudian diajukan kepada pemerintah daerah untuk di berikan surat tugas dan diberikan bantuan dana” jelas Milton Crosby.
Ia juga menegaskan untuk tumenggung yang dipilih oleh sub suku masing-masing tentu harus memiliki syarat seperti sudah tua atau memahami hukum adat dan memiliki kredibilitas atau bisa menjadi contoh masyarakat.
“Saya minta tolong kepada camat dan kades agar diadakan musyawarah untuk membentuk ketua temenggung dan punggawa. Agar tidak ada yang sewenang-wenang dalam memberikan sanksi dan hukum adat. Tantangan kita adalah menghadapi globalisasi yang ingin menghilangkan adat otomatis dengan adanya globalisasi ini budaya lokal akan hilang” tambahnya.
Sementara Camat Dedai Drs. Subendi, M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat dan bisa dihadiri oleh kades 31 orang yang terdiri dari 20 desa induk dan 11 pemekaran, 31 ketua adat, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Kecamatan Dedai.
“Saya Terimakasih atas dukungan para kades dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Sebenarnya rencana sosialisasi ini telah lama disepakati untuk dilaksanakan awal 2015, namun banyak hal yang perlu di selesaikan. Tujuan acara ini adalah agar masyarakat dan ketua adat harus memahami batas kewenangan dalam memberikan sanksi adat,sekaligus menjadikan hal ini silaturahmi terhadap ketua adat, dan kades” jelas Subendi.