Antisipasi Pengelolaan Bansos kesandung Hukum

0
1597
Bupati Sintang, Mitlon Crosby  Buka acara Bimbingan Teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan Bantuan Bansos 2015
Bupati Sintang, Mitlon Crosby Buka acara Bimbingan Teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan Bantuan Bansos 2015

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadi kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan bagi penerima hibah yang berasal dari dana APBD agar tidak sampai kesandung Hukum, Pemerintah Kabupaten Sintang gelar Bibingan Teknis agar pejabat yang bersangkutan bisa bekerja dengan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.

“ini sudah menjadi komitmen kita bersama dalam mewujudkan penegakan supremasi hukum dan melaksanakan pemerintahan yang tertib administrasi, khususnya dalam hal mempertanggungjawabkan bantuan sosial yang diberikan Pemda Sintang kepada banyak pihak, “ungkap Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka Bimbingan Teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan bagi penerima belanja hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan bantuan sosial kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 di Kab Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis(16/5)

Milton menuturkan bahwa Pemkab Sintang berkomitmen untuk terus memberikan bantuan kepada banyak pihak dalam rangka memperlancar program dan kegiatan Pemkab Sintang ditengah masyarakat. Pemberian hibah dari Pemkab Sintang kepada penerima hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program sedangkan bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dari akibat krisis sosial, ekonomi dan politik” tegas Bupati Sintang.

Bupati Sintang menambahkan bahwa mekanisme dan prosedur penganggaran pencairan dana hibah dan bansos mengalami perubahan yang lebih baik dan transparan, dimana tidak ada lagi hibah dan bantuan sosial dapat diberikan di tahun anggaran berjalan, akan tetapi harus diusulkan melalui usulan tertulis pada tahun anggaran sebelumnya, kemudian usulan tersebut akan dievaluasi dan direkomendasikan oleh TAPD kepada bupati untuk dimuat dalam APBD yang telah tercantum nama penerima hibah maupun bansos.

 “saya mengharapkan agar para penerima hibah atau bansos untuk tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah mengatur pengelolaan keuangan daerah” pinta Bupati Sintang.

Sementara Ketua Panitia Bimbingan Teknis Agus Ahmadin yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa bimbingan teknis diikuti 150 orang yang terdiri dari SKPD pengelola dana hibah, pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, pimpinan organisasi keagamaan, instansi vertikal yang menerima hibah, serta organisasi keagamaan.(HMS/LK)