LINTASKAPUAS.COM-SEKADAU, Usaha Sarang Walet merupakan salas satu usaha yang kini banyak digeluti oleh Masyarakat karena hasilnya sangat menjanjikan. Bahkan banyak para pengusaha banting stir dengan usaha tersebut.
Sebagai contoh yang terjadi dikabupaten Sekadau, Masyarakat Bebondong-bondong Mengeluti usaha tersebut. Puluhan bangunan sarang wallet berdiri dengan megah namun saying Bangunan tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan(IMB)
Usaha sarang Walet di Kabupaten Sekadau saat ini sudah marak. Namun, belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan permohonan izin untuk mendirikan Sarang Walet kepada kami, “ungkap Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sekadau, Moris kepada wartawan kemarin.
Ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada satupun bangunan sarang Walet yang sudah berdiri dengan megah dikabupaten Sekadau sudah mengantogi izi bahkan banyak berdiri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangankan untuk bangunan baru, renovasi bangunan lama saja semestinya melakukan verifikasi IMB lama, “kata Moris.
Selain tidak memiliki dokumen Lengkap, bangunan rumah walet yang berdiri dengan mewah di wilayah Kota Sekadau cukup mengganggu kententraman masyarakat sekitar bahkan kondisi tersebut diindikasi adanya pencemaran akibat libah yang ditimbulkan dari usaha wallet yang berdiri di wilayah permungkiman Warga.
Seperti yang disampaikan oleh Ali, Warga Kota Sekadau yang bertempat tinggal berdampingan dengan Bagunan Sarang Walet mengaku cukup terganggu dengan suara rekaman yang berasal dari receiver suara Burung Walet yang ada disetiap bangunan rumah wallet.
“Iya kadang suara receivernya nyala sampai malam, belum lagi kotoran burung yang kadang berserakan di sembarang tempat, “kesalnya.