Bawaslu Sampaikan Fokus Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

0
244
Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan saat diwawancarai awak media. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang terus melakukan berbagai pengawasan terkait tahapan Pemilu yang sedang berjalan, satu diantaranya mengenai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang saat ini masih berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan beberapa hal yang telah dilakukan jajaran dal pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih diantaranya mengenai proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh seluruh jajaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Ketapang.

“Penyusunan daftar pemilih oleh PPS hasil dari
pemutakhiran berdasarkan data-data hasil kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit-red) telah dilakukan oleh Pantarlih dan telah berakhir pada 14 Maret 2023 yang lalu. Setelah itu dilakukan rekapitulasi daftar pemilih oleh PPS yang sudah berlangsung pada 30-31 Maret kemarin,” katanya.

Ronny melanjutkan, dalam proses ini beberapa hal menjadi aspek penekanan pengawasan jajarannya diantaranya memastikan setiap warga yang memenuhi syarat agar dapat terdaftar sebagai pemilih di TPS yang sesuai administrasi kependudukannya, tanpa terkecuali. Termasuk dalam hal ini untuk pemilih kategori kelompok rentan, yakni kalangan disabilitas.

Selanjutnya, memastikan warga yang tidak memenuhi syarat agar di coret atau dihapus datanya dari daftar Pemilih di TPS. Terutama untuk kategori pemilih yang statusnya sudah meninggal dunia, pemilih yang datanya ganda, pemilih yang berumur dibawah 17 tahun dan belum kawin, pemilih yang sudah pindah domisili berdasarkan bukti identitasnya, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, pemilih yang salah penempatan TPS-nya, serta pemilih yang tidak di kenal keberadaannya dalam daftar pemilih.

“Untuk kategori pemilih yang sudah meninggal dunia ini, dari hasil pengawasan banyak menemukan warga yang faktualnya sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercantum pada Form Model A-Daftar Pemilih yang di gunakan sebagai data atau bahan bagi Pantarlih melakukan Coklit. Bisa jadi ini lebih dikarenakan secara administratif masih banyak warga yang belum mengurus atau belum diterbitkan akta kematian atau surat keterangan kematiannya. Dampaknya terhadap data pemilih, sangat mungkin datanya akan aktif kembali pasca penyusunan daftar pemilih, dikarenakan belum dilakukan penghapusan data yang bersangkutan dari database administrasi kependudukan,” terangnya.

Ronny menambahkan, perhatian khusus juga diberikan pihaknya terkait penanganan terhadap pemilih yang sudah pindah domisili. Temuan fakta lapangan menunjukan banyak warga yang status administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan posisi fisik domisilinya. Untuk temuan kategori ini, sangat berdampak terhadap potensi pemilih yang nantinya terpaksa harus mengurus pindah memilih, yang pengurusannya secara mandiri baru bisa dilakukan pasca Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU Ketapang.

“Selain itu, yang juga menjadi perhatian terhadap
penanganan pendaftaran pemilih yang berada di lokasi khsusus. Kriteria lokasi khusus diantaranya potensi pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, Camp Perusahaan (Perkebunan atau Pertambangan-red), termasuk lingkungan pondok pesantren dan asrama siswa. Keberadaan pemilih kategori ini berpeluang untuk dibuatkan TPS khusus, sejauh terpenuhi kriteria yag ditentukan,” jelasnya.

Serta, menurutnya perhatian terhadap penanganan pemilih dan penyusunan daftar pemilih di wilayah yang saling berbatasan, baik antar desa/kelurahan, antar kecamatan, serta antar kabupaten juga harus dilakukan guna mengantisipasi potensi pemilih tidak terdaftar di TPS dikarenakan faktor tumpang tindih data administrasi kependudukan, maupun mengantisipasi praktek mobilisasi pemilih secara illegal lintas wilayah.

“Harapan kita seluruh rangkain Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penysunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dapat berlangsung sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditentukan di semua tingkatan, serta aspek pengadministrasiannya yang harus jelas, mengingat apa yang diputuskan tersebut juga dapat berpeluang di uji secara hukum. Baik melalui mekanisme sengketa dan penanganan dugaan pelanggaran di Bawaslu, maupun lewat penyelesaian hukum di lembaga peradilan lainnya,” tukasnya.

(Ags)