Bejat!!! Tabib Cabul Gagahi Istri Tetangga

0
5140
Bejat!!! Tabib Cabul Gagahi Istri Tetangganya
M.Khodir (47) pria yang berprofesi sebagai dukun tersangka pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya saat diintrogasi sejumlah wartawan di Polres Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Berdalih, jatuh cinta pada pandangan pertama M.Khodir (47) pria yang berprofesi sebagai dukun atau tabib ini tega menggagahi wanita pujaan hatinya yang sudah menjadi istri orang tersebut saat tidur pulas dirumahnya.

Kapolres Sintang, AKBP. Veris Septiansyah melalui Kabag Humas Polres Sintang, IPDA. Zulfikar Koto, mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Khodir terhadap korban ibu rumah tangga berinisial DA (23) ini, terjadi pada selasa (28/10) sekitar pukul 23.00 di kediaman korban yang beralamat pagal baru SP3 Pandan.

” Pada tangga (29/10) Polsek Tempunak menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pemerkosaan. lewat laporan tersebut kami langsung menindak lanjuti dan menangkap pria berprofesi sebagai tabib yang merupakan pelaku pemerkosaan sesuai laporan yang diterima tersebut,” ujarnya.

Kronologis kasus ini berawal dari, kedatangan pelaku Khodir (47) ke rumah korban DA (23) di pagal baru. Setelah masuk dan berada di rumah korban, pelaku melihat korban telah tertidur pulas. Sontak muncul niat jahat pelaku ingin memperkosa korban.

” Dia (pelaku) memang sudah punya niat jahat, tiba dirumah korban, tersangka langsung masuk kerumah korban melalui pintu depan dan tersangka langsung menuju kamar korban dimana korban saat itu tidur dan langsung melancarkan aksi bejatnya, “ucap Zulfikar.

akibat Perlakuan tersangka, akhirnya korban sontak terbangun karena pelaku sudah menindihnya dan mencoba melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun karena tenaga tersangka lebih kuat membuat korban tak berdaya dan kesempatan pelaku untuk membekap korban dan membuka seluruh pakaian korban, kemudian langsung melampiaskan nafsu jahatnya.

” Korban sempat melawan, mungkin akibat dibekap korban tidak dapat berbuat banyak ditambah tenaga tersangka lebih kuat dibandingkan dengan tenaga korban,” katanya.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada kedua orang tua korban. Sehingga, pada Rabu (29/10) keluarga korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Tempunak.

” Sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan, pelaku sudah kita amankan ke Polres, karena sel tanahan di Polsek tidak mencukupi. Untuk korban akan dilakukan visum sesuai proses penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi beberapa berkas, bukti dan saksi untuk memaksimalkan proses penyidikan kasus ini. Sementara, pelaku kita jerat Undang-undang Pemerkosaan pasal 285 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

” Saat ini penanganan kasus ini ada pada penyidik Polsek Tempunak, karena TKP masih masuk wilayah Kecamatan Tempunak,”

Zulfikar menambahkan bahwa tersangka, M. Khodir di merupakan seorang pendatang, ia sudah tiga bulan berada di tempunak dan membuka pratek pengobatan tradisional. Pria yang berprofesi sebgai dukun atau tabib ini juga sudah memiliki keluarga bahkan cucu.

Saat di wawancara mengenai kasus hukum yang menjeratnya, Pelaku M.Khodir mengakui menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

” Ini benar-benar suatu kesalahan besar disebabkan kekhilafan saya, dan saya menyesal sekali,” ujarnya.

Ia mengakui, walau baru dua hari mengenal korban, ia langsung tertarik akan kecantikan korban dan muncul rasa cinta, walaupun ia sudah mengatahui korban telah memiliki keluarga.

” Saya kenal sama orangtua korban, saya juga pernah menanyakan kepada orangtua korban, tentang korban. Bagaimana tidak cinta, dia (korban) cantik, sebagai lelaki jelas saya tertarik,” katanya.

Saat kejadian itu, ia mengakui merasa hilaf, hal tersebut akibat dorngan nafsu dan cinta kepada korban. Untuk itu ia siap dirinya mengaku siap menanggung akibat dari kebejatannya tersebut.(Hery Lingga)