Bila Terbukti Melanggar, PT DRM Bisa Dihukum Adat

0
1607
Ritual potong ayam sebelum musyawarah antara masyarakat Tanjung Baung dengan PT DRM. Ritual ini bemakna tidak boleh berbohong, bila melanggar akan mendapat bala
Ritual potong ayam sebelum musyawarah antara masyarakat Tanjung Baung dengan PT DRM. Ritual ini bemakna tidak boleh berbohong, bila melanggar akan mendapat bala

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG –Ketua Adat Desa Tanjung Baung, T Tumbi mengatakan bila perusahaan terbukti menggarap hutan adat, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan adat Dayak Sebaruk.

“Besaran hukum adat tergantung pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran adatnya disebut neraka, mencuri, salah basa dan kesupan,” katanya ketika pertemuan dengan PT DRM, Minggu lalu.

Ia mengatakan, wilayah di sekitar Munguk Kersik adalah wilayah Tanjung Baung yang secara turun-temurun dilindungi oleh Adat. Sejak dulu, hutan itu tidak pernah dirusak. “Kami selalu menjaga kelestariannya sejak dulu. Demi anak cucu kami. Makanya, secara tegas masyarakat Tanjung Baung menolak masuknya sawit,” jelasnya.

Antonius Lambung, perwakilan Yayasan Kobus Sintang mendorong kearifan lokal masyarakat adat tetap dijaga. Salah satunya hutan adat. “Menjaga hutan artinya menjaga paru-paru dunia. Terlebih, Sintang termasuk dalam kawasan heart of borneo,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua BPH AMAN Sintang, Fransiskus Ancis. Ia menyatakan, AMAN selalu mendorong adanya pengakuan terhadap hutan-hutan adat yang ada didaerah ini. “Karena, hutan adat sudah diakui oleh Negara,” ucap dia.