LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pelajar dan kaum muda memang salah satu elemen masyarakat yang rentan dalam bahaya narkoba karena pergaulan dan masa pencarian jatidiri, sehingga para pelajar perlu mengenal jenis dan bahaya narkoba serta memahami dan melaksanakan undang-undang yang mengatur tentang narkotika.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Narkotika Kabupaten Sintang yang juga Wakil Bupati Sintang Drs. Ignasius Juan, MM saat memberikan pengarahan kepada ratusan pelajar se Kota Sintang di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang kemarin
Menurut Ignasius Juan, pergaulan dan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi memang membuat hal-hal negatif seperti peredaran narkoba menjadi rentan bagi para pelajar. “karena kaum pelajar ini adalah generasi muda dan masa depan bangsa kita, maka jenis, bahaya dan undang-undang yang melarang narkoba sangat penting untuk di sampaikan kepada para pelajar” tegas Ignasius Juan.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Sintang Herkolanus Roni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan barangsiapa memiliki, menyimpan, menguasai narkoba golongan 1 pada pasal 111 akan dikenakan pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda 800 juta sampai 8 milyar.
“Bahkan pada pasal 114 jika menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1 akan dipidana mati. Bahkan pasal 131 mengatakan kita mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melapor bisa dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda 50 juta. Setiap tahun selalu ada pelajar yang kami tangkap karena terlibat peredaran narkoba” jelas Herkolanus Roni.(Saleh)