LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Saat berkunjung ke Kapuas Hulu, Sekretaris Jendral (sekjen) Kementerian Kesehatan menegaskan pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat berkerja sama dengan klinik-klinik swasta di daerah. Untuk mendapatkan otoritas pelayanan terhadap pasien JKN, klinik-klinik swasta hanya perlu melakukan proses cleraingsial saja.
Untuk melakukan perintak Sekjen Kemenkes RI Untung Suseno Sutarjo itu, Kepala BPJS Kapuas Hulu, Adil mengaku pernah mencoba berkerja sama dengan apotik untuk mengayomi masyarakat pasien JKN. “Tidak semua apotik mau. Merangkul apotik swasta, kami sangat kesusahan. Mereka tidak semua mau, karena harus tunggu klem baru bayar obat-obat yang digunakan pasien JKN,” tutur Adil.
Oleh karenanya itu Adil mengakui pihaknya hanya berkerja sama dengan apotik rakyat dan instansi farmasi. Ada keluhan dari pasien BPJS dalam hal pembelian obat, karena diresepkan ke apotik swasta mereka harus menggeluarkan biaya lagi. Masalah tersebut sudah di adukan dengan Sekjen Kemenkes RI. “Kami sebetulnya hanya mendampingi peserta untuk jadi anggota BPJS,” paparnya.
Sedangkan teknis pelayanan ada pada rumah sakit. Dalam penanganan pasien dan pemberian resep obat formularium semua dari rumah sakit. Dalam pelayanan JKN, ada perbedaan sesuai kelas yang diambil peserta BPJS. Berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan RI, yang langsung ditangani saat mendaftar adalah perserta yang kelas tiga. Kalau mandiri belum bisa aktif, harus tunggu 7 hari.
“Untuk pasien kelas tiga mungkin kami bisa mengubah pola pelayanan dengan sitem manual, hanya saja ini mesti dikoordinasikan lagi dengan pusat,” papar Adil. Karena sistem yang ada sekarang tidak bisa langsung dilayani karena berbagai kendala sistem online. Namun demikian ia mengaku oftimis pelayanan langsung pada masyarakat miskin bisa dilakukan sepanjang kebijakan bisa di rubah.