BPK Ri Serahkan Laporan 5 Kabupaten Wiayah Timur Kalbar

0
1622
Penandatanganan penyerahan Berkas laporan dari BPK – RI oleh Penjabat Bupati Sintang Dan Ketua DPRD Sintang
Penandatanganan penyerahan Berkas laporan dari BPK – RI oleh Penjabat Bupati Sintang Dan Ketua DPRD Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2015 kepada Pemkab Sintang, Pemkab Sanggau, Pemkab Sekadau, Pemkab Kapuas Hulu dan Pemkab Melawi.

Penyerahaan berkas laporan tersebut lima kabupaten yang ada diwilayah timur kalimantan Barat tersebut berlangsung di Gedung Pancasila Kabupaten Sintang lusa kemarin oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat yang diwakili oleh Patrice Lumumba Sihombing S.E. M.M. Ak selaku Kepala Sub Auditorat

Dalam kesempatan tersebut, Patrice Lumumba Sihombing menegaskan bahwa setiap Pemda harus menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan. “kami menyarankan Pemda untuk komit dan proaktif melakukan monitoring terhadap tindaklanjut yang dilakukan, SKPD harus meningkatkan peran serta dalam penyelesaian rekomendasi dan kerugian daerah, untuk rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan alasan yang sah dan didukung alasan yang kuat” saran Patrice Lumumba Sihombing .

“kami juga mengingatkan Pemda untuk mengimplementasikan sistem akuntasi berbasis akrual mulai tahun 2015 ini. Persiapkan diri supaya laporan keuangan pemda sudah disajikan dengan benar” pesan Patrice Lumumba Sihombing.

Ketua DPRD Sintang Jefray Edward menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPK RI Perwakilan Kalbar yang sudah memberikan rekomendasi, saran dan masukan kepada Pemkab Sintang dalam rangka meningkatkan kinerjanya.

“kami terus mengawasi kinerja Pemkab Sintang dalam meningkatkan kinerjanya serta mendorong agar menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK RI. Saya berharap 60 hari ke depan, rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK RI agar kembali bisa diserahkan kepada BPK RI untuk menghindari sanksi jika tidak mampu menyelesaikan rekomendasi yang ada. Kami akan bekerjasama dengan Pemkab Sintang untuk segera dan mampu menyelesaikan rekomendasi yang ada” tegas Jefray Edward.

“Saya selalu berkoordinasi Sekretaris DPRD dalam hal administrasi yang ada di DPRD. Saya selalu menekankan kepada Sekretariat DPRD dalam hal administrasi ini harus lengkap, benar dan sesuai aturan” jelas Jefrai Edward.

Penjabat Bupati Sintang Alexius Akim menekankan komitmen kita semua dalam membangun bangsa kita. “Apapun yang kita lakukan dan setiap rupiah uang yang kita keluarkan, memang wajib kita pertanggungjawabkan. Setelah menerima hasil rekomendasi BPK ini, semua harus bergerak menyelesaikan hasil rekomendasi tersebut. Apa saja yang kurang dari Pemda yang menjadi penyebab lemahnya tindaklanjut rekomendasi harus diperkuat” jelas Alexius Akim.

Alexius Akim mendorong agar semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti dengan baik karena rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemda akan menjadi kerugian negara. “Ada yang sudah ditindaklanjuti, tetapi tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada harus kita perbaiki lagi. Kami juga mohon arahan dan petunjuk kepada BPK RI agar kami mampu menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan baik” pinta Alexius Akim.(lg)