LINTASKAPUAS.COM- MELAWI , Kabupatyen Melawi memiliki 11 kecamatan yang tersebar. Beberapa kecamatan keberadaannya cukup jauh dari pusat Kabupaten yang mana juga belum memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun hal itu bukanlah masalah, sebab Camat yang bertuga di kecamtan memiliki peran sebagai PPAT sementara.
Sebagai mana diketahui dalam Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Disebutkan bahwa Camat dapat diangkat menjadi PPAT oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila dalam wilayah tersebut belum banyak terdapat PPAT atau formasi PPAT di wilayah Kabupaten atau Kotamadya tersebut belum tertutup.
“Camat yang berperan sebagau PPAT sementara sudah tertera dalam aturan. Camat berperan sebagai PPAT ini, tentu sangat membantu masyarakat khususnya camat-camat yang berada di pedalaman, terutama pertimbangan jarak tempuh yang cukup jauh. Namun sayangnya peran para camat di Melawi ini sebagai PPAT kurang begitu aktif,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Melawi, Sigit Wahyudi.
Meskipun begitu, Camat selaku PPAT sementara tidak boleh semena-mena menarik uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memang sudah seharusnya Camat sebagai PPAT Sementara berhak meminta honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Kewenangan Camat sebagai PPAT sementara disebutkan dalam Pasal 2 PP 37/1998, yatu PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, dan Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, peran sebagai PPAT sementara hanya dimiliki pejabat yang menjadi camat. Namun jika pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjadi camat, maka tidak bisa lagi mengurus akta tanah atau tidak lagi berhak menjadi PPAT sementara.
“Kami harapkan camat ini juga aktif mengurus dan mengajukan pengurusan atau permohonan akta tanah, karena selaku PPAT sementara, yang merupakan sebuah aturan agar adanya pendekatan pelayanan. PPAT ini juga berperan besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak,” jelasnya.
Menurut Sigit, PPAT memiliki kewajiban untuk meneliti atau melihat jumlah dan pembayaran Pajak Penghasilan Tanah, milik pemohon sebelum membuat akta-akta. “Harga tanah yang dikenakan pajak diatas 60 juta,” terangnya. (Irawan)