BPN Targetkan Program PTSL Rampung 2025

0
51
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Sintang, Junaidi

LINTASKAPUAS | SINTANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diamanahi Presiden untuk tahun 2025 pemetaan bidang tanah harus selesai semua.

“Keberlanjutan PTSL ini di diamanahkan oleh presiden harus selesai tahun 2025 agar bidang tanah terpetakan semua” kata kepala kantor BPN sintang, Junaedi, saat ditemui di kantornya pada (13/3/23).

Menurut Junaedi, Percepatan pendataan PTSL di Kabupaten Sintang sejauh ini sudah terselesaikan tepat waktu bahkan dari desember lalu. Baik itu ASN maupun PM (Pemberdayaan Masyarakat). PM ini merupakan Bank Dunia yang melakukan support anggaran, sehingga PTSL ini juga dilakukan oleh pihak ketiga.

Kemudian Kepala BPN juga menyebut bahwa tahun 2022 bidang yang sudah bersertifikat berjumlah 19.494 dan untuk tahun 2024 jumlah PTSL tidak akan melebihi angka di tahun 2022.

“Yang kita selesaikan tahun 2022 itu ada 19.494 bidang. 2023 target kita untuk PTSL, sekarang yang sedang dilakukan di ketungau hilir ada 10.000. tapi untuk tahun ini kita akan lakukan sekitar 6000. Mungkin tahun depan kita akan tidak melebihi dari tahun 2022, “ungkapnya

Selain PTSL ada juga retribusi tanah. Tahun 2022 ada 4800 bidang tanah yang terbit sertifikat tanah. Jumlah ini akan ditambah dengan 19.494 bidang tanah di tahun 2022 jadi jumlah sertifikat yang akan terbit tahun 2025 sekitar 25.000 lebih.

Junaidi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL yang dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Kabupaten Sintang tidak selalu berjalan mulus. Pasalnya banyak kendala yang di hadapi selama berlangsungnya PTSL tersebut.

Banyak kendala kita hadapi dalam pelaksanaan program ini khususnya faktor cuaca karena alat yang digunakan rentan dengan air karena bisa mengalami kerusakan. Kemudian adalah kondisi masyarakat yang tidak memasang tanda batas dan tanahnya saling silang, selain itu masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Hal ketiga yang paling parah adalah batas Desa.” Paparnya.

“Kabupaten Sintang lanjut, Junaidi, belum ada batas desa yang definitif semua indikatif, semua gak jelas kita. Desa baning dengan desa sungai anna pun ndak jelas batasnya itu. Sehingga kami di BPN tetap mendaftarkan tanah itu, toh adapun berubah wilayah desanya nanti ada konfirmasi dan harus bersertifikat supaya nanti kita cocokan. Terus, Karena kebanyakan masyarakat yang sudah tua-tua itu jarang yang punya KTP”

Di era sekarang ini dimana sudah jamannya serba digital, pendaftaran sertifikat harus memiliki E- KTP hal tersebut bertujuan agar NIK itu nantinya akan terintegrasi di BPN dan Debdagri dan Dukcapil.

Menurut Junaedi, Pelaksanaan Gemapatas secara serentak yang dilakukan 3 maret 2023 lalu cukup membantu memudahkan pengukuran PTSL.

“Kemarin ada Gemapatas yaitu kegiatan yang cukup membantu kita karena untuk pengukuran bidang kita tidak mencari batas-batas tanah, tetapi sudah terpasang patok sehingga memudahkan kita dalam pengukuran PTSL”

Dengan adanya program ini Junaedi menyampaikan harapannya yaitu nantinya dalam 1 KK tidak hanya memiliki 1 sertifikat, tetapi semua masyarakat minimal memiliki 2 atau 3 sertifikat bahkan mungkin 5 sertifikat dalam 1 KK.