
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sintang akan segera mengajukan kasasi (melakukan upaya hukum, red) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang terhadap terdakwa Petrus Bakus yang berlangsung pada kamis(1/12) diruang Sidang utama pengadilan Negeri Sintang.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis bebas dan hanya menjalani rehabilitasi di rumah sakit Jika(RSJ) sungai Bangkong terhadap terdakwa Brigadier Petrus Bakus atas kakus pembunuhan dan mutilasi dua orang anak kandungnya atas nama inisial Fe(5) dan Am(3) yang masih Balita bertempat di rumah dinasnya, Asrama Polisi Polres Melawi Gang Darul Falah, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kalbar pada jumat 26 Februari silam.
Dimana, sidang putusan kasus Pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan bapak terhadap kedua anak kandungnya tersebut, Majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Bakus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa penuntut umum.
Akan tetapi terdakwa Petrus Bakus tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sebagai mana yang terlampir dalam pasal 44 ayat 2 KUHP karena terdakwa mengalami gangguan jiwa. Sehingga, majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi di RSJ selama satu tahun masa percobaan.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan negeri (Kejari) Sintang menuntut terdakwa brigadir Petrus Bakus dengan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap terhadap kedua anak kandungnya.
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, kamis(1/12) mengatakan pihaknya selaku tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) kasus terdakwa petrus bakus, akan segera mengajukan upaya hukum kasasi. “Tim kita akan segera menyiapkan memori kasasi,” Ucapnya.
Menurut Budi, terdakwa Petrus Bakus tidak mengalami Gangguan Jiwa sesuai dengan putusan yang diyakini oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sintang. Oleh sebab itu kita wajib melakukan kasasi.
“kawan-kawan sendiri pasti sudah melihat selama proses persidangan terhadap terdakwa petrus Bakus seperti apa dan setiap mengawali persidangan majelis hakim selalu mempertanyakan kondisi terdakwa, dan terdakwa sendiri menjawab normal sesuai dengan dalam sidang-sidang lainnya, jadi disinilah kita dituntut untuk menegakkan rasa keadilan itu, “pungkas Budi.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa petrus Bakus menyatakan hasil putusan yang disampaikan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang terhadap terdakwa sudah tepat sesuai dengan pasal 44 KUHP karena terdakwa mengalami gangguan jiwa..
“Mengenai gangguan jiwa yang dialami oleh terdakwa tersebut bukan perkataan dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, tapi itu sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli kesehatan jiwa, ahli fisikologi dan ahli fisikiater jadi, keterangan saksi ahli ini yang menjadi landasan majelis hakim untuk memutuskan dengan yakin bahwa terdakwa ini tidak bisa diputuskan secara pidana, karena mengalami gangguan jiwa, “pungkasnya.