
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Brigadir Petrus Bakus, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dua orang anak kandungnya bertempat di rumah dinasnya, Asrama Polisi Polres Melawi Gang Darul Falah, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kalbar pada jumat 26 Februari silam, divonis bebas oleh majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Sintang, kamis(1/12).
Hasil putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Edy Alex Serayok tersebut hanya diminta agar terdakwa Petrus Bakus diyakini mengalami gangguan jiwa sehingga diminta untuk dilakukan rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Jiwa(RSJ) Sungai Bangkong- Pontianak sesuai dengan amanatkan dalam pasal 44 KUHP.
Terkait dengan hasil dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pihak Hakim mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Petrus Bakus terbukti dengan sah telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap dua orang anak Kandungnya. akan tetapi, terdakwa tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sebagai mana yang terlampir dalam pasal 44 ayat 2 KUHP
Pasal 44 KUHP tersebut berbunyi bahwa (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Pantauan media saat mengikuti proses sidang pengambilan Keputusan terhadap terdakwa petrus Bakus bahwa dari sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh hakim, vonis bebas dengan hanya menjalani rehabilitasi di RSJ Sungai Bangkong – Pontianak tersebut mengacu pada hasil keterangan dari sejumlah saksi Ahli yang mengatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Pertimbangan tersebut disampaikan sesuai dengan keterangan saksi ahli yang mengatakan bahwa terdakwa mengidap Schizophrenia. yaitu, gangguan mental dengan gangguan proses berpikir dan tanggapan emosi yang lemah. Keadaan ini pada umumnya dimanifestasikan dalam bentuk halusinasi, paranoid, keyakinan atau pikiran yang salah dan tidak sesuai dengan dunia nyata.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa petrus Bakus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sintang penjara seumur hidup karena telah terbukti dengan syah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap anak kandungnya sendiri dengan menunjukkan sejumlah alat bukti yang sah.
Namun, pada kenyataannya tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sintang dengan tuntutan penjara seumur hidup akhirnya berbanding terbaik dengan putusan majelis Hakim pengadilan Negeri sintang dengan vonis bebas dengan hanya menjalani rehab di Rumah Sakit Jiwa karena terdakwa diyakini mengalami gangguan jiwa sehingga pidananya tidak dapat dipertanggungkan kepada terdakwa.