LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pra Operasional Bandara Tebelian diresmikan oleh Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si pada Selasa 18 Agustus 2015. Peresmian dihadiri oleh ribuan undangan dan ditandai dengan pengguntingan pita dan test flight oleh pesawat dari maskapai Avian Star.
Menurut Bupati Sintang, Pembangunan Bandara Tebelian diawali dengan ’menjual” ide itu ke pihak-pihak yang tepat salah satunya adalah staf di birokrasi pemerintah daerah yang secara fungsional terkait dengan ide tersebut. Ada yang setuju, ragu-ragu, terkejut dan bahkan diam-diam ada yang menolak, bahkan ide gila. Mengusung ide baru memang selalu akan berhadapan dengan sikap penolakan dari pihak-pihak tertentu.
Di tahun 2006, dilaksanakan penyusunan dokumen perencanaan yang diberi nama pra feasibility study. Kegiatan perencanaan ini menggandeng konsultan perencanaan dan pihak Universitas Tanjungpura Pontianak. Intinya, dokumen ini ingin menjajaki konsepsi kelayakan pendirian bandara baru tersebut. Ternyata, hasil dalam dokumen tersebut memberikan temuan yang sangat menjanjikan. Di tahun 2007, dokumen perencanaan itu ditingkatkan dengan menyusun Feasibilty Study yang dibiayai oleh APBD Provinsi. Dari hasil dua dokumen perencanan itu, kesimpulan yang didapat bahwa rencana pendirian bandara baru di Kota Sintang dianggap sangat layak. Dalam dokumen rencana itu, muncul tiga alternatif lokasi untuk bandara baru yaitu di Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamataan Kelam Permai dan Kecamatan Binjai Hulu. Setelah dilakukan analisis yang sangat mendalam dan menyeluruh dengan metode yang baik, maka lokasi yang paling tepat untuk bandara baru berada di Kecamatan Sungai Tebelian.
Menanggapi hasil studi tersebut, Pemkab Sintang memperkuat koordinasi dengan pihak Provinsi dan Pusat. berkat komunikasi intensif, ide tersebut mendapat tanggapan baik dari Provinsi Kalbar dengan mengeluarkan surat Gubernur Kalbar Nomor 553/2087/DISHUBTEL tanggal 14 Juni 2007 tentang rekomendasi dukungan untuk penetapan lokasi bandara baru di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Dari surat tersebut, kemudian pihak Provinsi mengucurkan dana sebesar 450 juta untuk menyusun dokumen perencanaan yang bernama Rencana Induk/Masterplan. Hasil rencana induk itu teridentifikasi fasilitas bandar udara yang terpenting untuk dibangun yaitu fasilitas Sisi udara (Air Side) dan fasilitas Sisi darat (Land Side) beserta segala kebutuhan yang harus dipenuhi dan jadwal tentatif untuk merealisasikannya.
Koordinasi juga intensif dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan menghasilkan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 17 tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Di Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu, ditegaskan beberapa poin, seperti letak lokasi bandara yang kordinatnya disebutkan, luas lahan bandara ditetapkan oleh rencana induk bandara yang ada serta kewajiban pembebasan lahan bandara berada pada Pemerintah Daerah. Yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu bahwa biaya untuk pembangunan bandara Tebelian bersumber dari APBD Kabupaten Sintang.
komunikasi intensif tentang pembiayaan dalam rangka pembangunan Tebelian Airport juga dilakukan dengan Bapak Lasarus sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dari hasil diskusi itu, disepakati bahwa untuk mendorong pembiayaan pembangunan Tebelian Airport harus dari APBN. Alasannya selain menjadi kepentingan strategis nasional dan urusan perhubungan udara menjadi domain Pusat. Dengan bantuan Bapak Lasarus dan didukung oleh anggota Komisi V DPR, akhirnya di terbitkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 17 tahun 2008 yang isinya memberikan penegasan bahwa pembiayaan pembangunan Tebelian Airport menjadi tanggung jawab bersama antara APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten meskipun sumber utamanya tetap berasal dari APBN.
Terkait pemberian nama Tebelian Airport, diambil dari nama Kecamatan sebagai lokasi bandara yaitu Kecamatan Sungai Tebelian. Istilah Tebelian sendiri diambil dari nama salah satu jenis kayu yang sangat keras dan menjadi kayu khas di pulau Kalimantan pada umumnya dan daerah Sintang pada khususnya. Pilihan nama Tebelian juga mengakomodir nilai lokal daerah yang dilihat dari istilahnya memang bagus dan unik.
Ditahun 2009, Pemkab Sintang berhasil melakukan pembebasan lahan bandara seluas 144,07 Ha dengan mengeluarkan dana sebesar Rp.14.197.827.000, meskipun harus mencicilnya hingga tahun 2011.
Ditahun 2009-2010, Pemerintah daerah Sintang juga menyusun dokumen AMDAL terhadap rencana pembangunan bandara ini. Keberadaan AMDAL menjadi persyaratan pokok agar bandara masuk persyaratan kelayakan lingkungan. Pembangunan bandara ini lulus AMDAL sehingga dilihat dari sisi lingkungan dapat dipastikan aman dan terjaga.
Di pertengahan tahun 2010 Maskapai Kalstar Aviation membuka rute penerbangan ke Sintang dari Pontianak maupun Ketapang di Bandar Udara Susilo dengan jenis pesawat ATR jumlah penumpang maksimal 70 orang. Tepat tanggal 23 September 2010 dilakukanlah launching penerbangan perdana maskapai tersebut dari Kota Pontianak menuju kota Sintang dengan jarak tempuh sekitar 32 menit. Launching tersebut berjalan lancar. Aktivitas di Bandar Udara Susilo pun mulai ramai. Antusiasme masyarakat memanfaatkan penerbangan cukup tinggi. Tercatat hingga tahun 2012 jumlah kedatangan penumpang mencapai 13.461 sedangkan dari keberangkatan di tahun yang sama mencapai 12.754 penumpang.
Pada tanggal 7 Juli 2011, pekerjaan land clearing atau pembersihan lahan areal bandara mulai dikerjakan. Selanjutnya dilakukan kegiatan cut and fill yaitu pekerjaan pemotongan bukit-bukit dan meratakan tanah di areal bandara. Semua pekerjaan ini dibiayai oleh APBN dan ada sharing dari APBD Kabupaten Sintang.
Waktu terus berjalan. Agenda pembangunan Bandara Tebelian pun terus berjalan. Perkembangan menggembirakan terjadi lagi ketika dilakukannya penandatanganan M0U atau kesepakatan bersama pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Tebelian yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 22 November 2013. MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si bersama Bapak Herry Bakti Singayuda Gumay selaku Dirjen Perhubungan Udara.
Penyerahan hibah tanah untuk pembangunan Bandar Udara Tebelian pada Dirjen Perhubungan Udara pada tanggal 13 Maret 2014 di Kementerian Perhubungan Jakarta. Karena hal ini menandakan telah lunaslah hutang Pemkab Sintang kepada Pusat untuk menyediakan lahan dalam rangka mendirikan Bandara Tebelian ini.
Di tahun 2014, guna memenuhi persyaratan yang ada terkait penerbangan berkeselamatan baik dari sisi sistem operasional yang berkeselamatan, sisi infrastruktur yang berkeselamatan dan sisi lingkungan/wilayah operasi yang berkeselamatan, Pemkab Sintang bersama DPRD Sintang juga berhasil menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Nama Bandar Udara, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Tebelian Sintang. Dalam kerangka penyusunan Perda KKOP, Pemkab Sintang melakukan studi banding ke Kualanamu Medan dan Lombok di Nusa Tenggara Barat. Hasil studi banding itu menjadi bahan berharga bagaimana kami menyusun Perda yang dibutuhkan untuk penyiapan operasi Tebelian Airport.
Pekerjaan fisik bandara yaitu Pembangunan Fasilitas Sisi Udara sudah terbangun runway tahap pertama sepanjang 1.400 meter dan tahap kedua terbangun sepanjang 1.800 meter. sebelum masa jabatan sebagai Bupati Sintang berakhir di 26 Agustus 2015, Tebelian Airport dapat diresmikan pra operasionalnya meskipun landasan pacunya baru mencapai yaitu 1.650 meter. Tebelian Airport akan menjadi kado spesial dari Bupati Sintang kepada masyarakat wilayah timur Kalbar khususnya pada perayaan HUT Republik Indonesia yang ke 70 tahun. Masyarakat wilayah timur Kalbar patut menerima kado tersebut, karena mereka sudah terlalu lama terbelenggu oleh keterisolasian wilayah sehingga membuat perkembangan mereka begitu lamban. Sudah saatnya mereka dapat terhubung secara efektif dengan dunia luar sehingga membawa mereka dapat tumbuh, berkembang dan mengalami kemajuan seperti masyarakat lain di Indonesia.