LINTASKAPUAS.COM- SEKADAU, Tak mampu menahan hasrat birahi setelah menonton video sexy di handphonenya, tersangka Rudi Efendi ( 20 ) tega mencabuli Mawar ( nama samaran-red ) anak dibawah umur yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.
Tersangka RE asal serang,banten merupakan karyawan panen yang baru bekerja selama 2 bulan di PT. MPE devisi VII dusun seransa, desa gonis tekam kecamatan sekadau hilir.
Sementara korban Mawar ( samaran-red ) merupakan tetangga tersangka yang juga tinggal di mess PT. MPE.
Berawal dari keluhan korban, orang tua korban melakukan visum di RSUD sekadau. Setelah melihat hasilnya, orangtua korban melaporkan pencabulan ke polres sekadau dengan No. LP/B/25/V/2016/kalbar/res skd tanggal 16 mei 2016. Melalui Satreskrim polres menangkap TSK pada hari senin tgl. 16 Mei 2016, sekitar pkl 17.00 wib.
Kapolres sekadau AKBP. Muslikhun menuturkan Kronologis kejadian pada hari minggu tanggal15 mei 2016 pukul 15.00 wib, korban datang bermain kerumah tersangka yang merupakan tetangga satu barak. Saat korban bermain dengan TSK, kolor TSK di tarik-tarik oleh korban sehingga kemaluannya tegang, selanjutnya korban di angkat di atas meja dapur dan rok korban di singkapkan, TSK pun melakukan aksi bejatnya sampai mengeluarkan air mani. Tuturnya.
Setelah kejadian, korban setiap di mandikan oleh ibu nya selalu bilang sakit pada kemaluanya, dan bercerita kalau kemaluanya di main-mainkan oleh Tsk, korban di bawa ke rumah sakit sekadau untuk di periksa ternyata kemaluan korban sobek akibat benda tumpul, selanjutnya orang tua korban melapor ke polres skd. Lanjutnya.
Sampai berita ini diturunkan, tersangka telah diamankan di mapolres sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kebejatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) sub pasal 76 huruf e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maximal 15 tahun dengan denda 15 milyar rupiah. ( Hermanto )