Cinta Terlarang Kepsek dan Muridnya di Menukung Berujung ke Meja Hijau

0
9981
Oknum Kepsek dari Kecamatan Menukung yang merupakan pelaku pencabulan siswinya di Menakung sedang menjalani sidang di PN Sintang
Oknum Kepsek dari Kecamatan Menukung yang merupakan pelaku pencabulan siswinya di Menakung sedang menjalani sidang di PN Sintang

SINTANG-Cinta itu buta. Tiga kata ini patut menggambarkan hubungan terlarang antara Kepsek dengan siswinya disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. Meski berstatus sebagai suami dan calon ayah (istrinya sedang hamil-red), ia mencabuli korban yang masih dibawah umur berkali-kali.

Celakanya, hubungan terlarang tersebut berlabel pacaran. Untuk memuaskan hasratnya, Kepsek berusia 32 tahun tersebut mengimingi korban yang masih duduk dikelas 3 SMP ini dengan berbagai hadiah. Termasuk menyekolahkan hingga perguruan tinggi.

Tak hanya mengimingi dengan berbagai hadiah dan janji manis akan menikahi, Kepsek juga mengancam pacarnya sendiri yang berumur 15 tahun itu. Jika tidak dilayani, korban tidak boleh ikut ujian dan tidak diluluskan. Tak heran, hubungan terlarang itu berjalan cukup “awet”. Bahkan dilakukan lebih dari 10 kali.

Kisah itu dimulai saat jam pelajaran IPA, Kamis 3 Maret 2016 lalu. Ibarat cerita roman picisan, Sang Kepsek menuliskan pesan cinta pada siswa lewat buku pelajaran yang dikembalikan setelah dikumpulkan sebelumnya. Pesannya agar sang pujaan hati tidak mengunci jendela kamar pada malam hari.

Setelah mengirim pesan via secarik kertas, sang Kepsek kemudian melancarkan aksinya pada Jumat malam tanggal 4 Maret 2016. Bertandang sekitar pukul 20.00 melalui jendala kamar siswinya, Sang Kepsek rupanya bukan datang untuk bertamu. Tapi punya niat tersembunyi untuk memuaskan hasrat birahinya.

Berbekal sebotol minuman beralkohol yang dimasukan dalam botol Kratingdeng, Sang Kepsek mengajak siswinya minum bersama. Kelar minum, keduanya tertidur. Sekitar pukul 24.00, Kepsek terbangun dan mulai melancarkan bujuk rayu untuk berhubungan intim. Meski sempat ditolak, dengan memaksa sang Kepsek berhasil menyelesaikan misi terkutuknya malam itu sekitar pukul 02.00 dinihari. Puas melancarkan aksinya, sang Kepsek pulang melalui jendela. Sementara korban memilih tidur.

Aksi malam itu rupanya menjadi “jalan masuk” sang Kepsek untuk mengulang kenikmatan yang sama. Layaknya orang ketagihan, ia melakukannya lebih dari 10 kali. Aksi terakhir sang Don Juan dilakukan di kontrakannya sendiri.

Hubungan yang dilakukan berulangkali tersebut akhirnya berujung penyakit kista. Ini terjadi setelah siswi tersebut diperiksa salah satu klinik di Nanga Pinoh karena siklus datang bulan yang janggal. Bahkan, pernah terjadi terus menerus selama 25 hari.

Berujung ke Meja Hijau

Kasus tersebut akhirnya bergulir ke meja hijau, Senin (5/9) lalu. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sintang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, yakni korban sendiri. Karena korban masih dibawah umur, sidang berlangsung tertutup.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang Aan SH membeberkan kronologis kejadian dan pasal yang dikenakan pada pelaku. Sang Kepsek diancam Pasal 81 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun,” beber Aan.

Terlepas dari hubungan pacaran, kata Aan, pelaku tetap dikenakan unsur pidana. “Karena berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak, korban dibawah umur harus dilindungi,” tegasnya.