LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Validitas data kependudukan sangat penting.Untuk itu Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir SH berharap data kependudukan Kapuas Hulu dapat sinkron antara instansi yang satu dengan yang lainnya. Demikian juga dengan luas wilayah dan status penduduk miskin di daerah kabupaten kapuas hulu sampai hari ini masih ada perbedaan antara data Pemda melalui Dukcapil dan BPS kapuas hulu.
“Masi ada perbedaan data antara Pemda dan BPS. Semestinya BPS juga memvalidasi data penduduk miskin tersebut, karena Pemerintah Pusat sering menggunakan programnya dengan data-data BPS,” ungkap Nasir pada saat membuka Rakor Dokumen Kependudukan, antara Disdukcapil dengan SKPD terkait lingkungan Pemkab Kapuas Hulu dan Instansi Vertikal Senin (16/2) di Aula Sekertariat Daerah.
Dikatakan, berkaitan dengan data jumlah penduduk antara Disdukcapil dan BPS Kapuas Hulu kadang-kadang tidak singkrong, belum lagi instansi lainnya. Ada memapaparkan jumlah penduduk Kapuas Hulu 234.000-an dan ada yang 236.000-an. Ini mestinya disingkronkan, terlebih menjelang pilkada jumlah penduduk harus valid, terutama menyangkut data penduduk yang sudah punya hak memilih.
Ditegaskan Bupati, admin kependudukan memegang peran penting untuk memberikan perlindungan terkait penerbitan dokumen pendudukan. Dengan adanya validasi dokumen kependudukan tentu mendukung akurasi data base. “Dalam memproses dokumen kependudukan, saya berharap instansi terkait tidak boleh membeda-bedakan dalam pelayanan, semua mesti diperlakukan sama,” pintanya.
Dijelaskanya, dengan tertib adminstrasi kependudukan diharapkan dapat membuat iklim investasi di kapuas hulu lebih baik lagi. Dan pemerintah Pusat telah menerapkan sistem kartu tanda penduduk elektronik. Dengan sistem ini tidak ada lagi KTP ganda. Seiring dengan adanya aturan baru, e-KTP jadi berlaku seumur hidup, sepanjang data pada e-KTP seperti status pernikahan tidak ada perubahaan.
“ Pencatatan dan pencetakan e-KTP itu sudah diserahkan ke kabupaten kota. Untuk penerbitan akta kelahiran anak di atas satu tahun sudah cukup dari kepala disdukcapil. Tidak perlu melalui proses sidang. Demikian juga dengan pengurusan semua dokumen kependudukan gratis. Bagi setiap orang yang memanipulasi data kependudukan bisa dipenjara 6 tahun dan denda 75 juta,” tegas Nasir.