LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Kegiatan ilegal fihsing di wilayah kabupaten kapuas hulu terhitung masih tinggi. Untuk Dinas Perikanan Kapuas Hulu akan memberdayakan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Untuk kelancara tugas Pokmaswas, sejumlah kelompok sudah diberi bantuan sarana dan prasarana. Dengan harapan Pokmaswas bisa menekan tingginya angka ilegal fising di setiap daerah berpotensi.
“Ada beberapa masyarakat adat telah membuat peraturan secara tegas melarang di wilayahnya ada kegiatan penubaan dan setrum. Kesadaran kelompok masyarakat Ini hasil dari sosialisasi kita,” ujar Roni Januardi SSos, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Kamis (15/1). Upaya masyarakat untuk mengawasi illegal fishing ini tentu diapresiasi Dinas Perikanan Kapuas Hulu dan semua pihak terkait.
Bahkan ada beberapa Pokmaswas yang dibantu Dinas Perikanan. Ia pun berharap daerah lain yang belum ada Pokmaswas dapat pula membentuknya. Pokmaswas mengawasi dizonanya masing-masing. Pokmaswas ini mandiri yang memang dibentuk masyarakat setempat. Mereka ada yang kita beri bantuan berupa speaboat. Selain itu kita buat pos penjagaan, sehingga ada tempat istirahat.
Dijelaskan Roni, Pokmaswas melaksanakan patroli secara mandiri, dan umunya di zona konservasi seperti Danau Lindung. Mereka memiliki kepengurusan sendiri dan dilengkapi seperangkat hukum adat yang ditetapkan bersama masyarakat. Sehingga antara wilayah satu dengan lainnya sanksi bagi pelanggarnya bisa berbeda-beda. “Di wilayah Kapuas Hulu ada 23 danau lindung,” terang Roni lagi.
Selain mengandalkan Pokmaswas, Dinas Perikanan terus sosialisasi illegal fishing hingga melakukan patroli. Kapuas Hulu sudah memiliki Perda Nomor 8/2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Sosialisasi akan dilakukan di daerah-daerah yang rawan illegal fishing terutama kecamatan-kecamatan di pesisir kapuas.