Dinyatakan Lalai, PT SAM Hanya Ditegur

0
3121
Warga mendatangani pabrik PT SAM beberapa waktu memprotes pencemaran sungai yang membuat ikan keramba mati
Warga mendatangani pabrik PT SAM beberapa waktu memprotes pencemaran sungai yang membuat ikan keramba mati

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG-Meski dinyatakan lalai karena air sisa produksi bekas pencucian pabrik bercampur dengan air hujan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang hanya memberikan teguran pada PT Sintang Agro Mandiri. “Sesuai Kepmen 52 tahun 1995, air biasa atau air hujan tidak boleh bercampur dengan air produksi, mereka lalai dalam hal ini,” kata Abdurrani, Kepala Badan Lingkungan Hidup

Terkait kelalaian itu, BLH akan mengirimkan surat peringatan keras pada PT SAM. Untuk memastikan perusahaan mengindahkan teguran, BLH akan mengecek satu minggu kemudian. “Surat peringatan akan kami kirimkan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Ia mengatakan, ketika mendapat laporan mengenai pencemaran yang dilakukan PT SAM 12 September, BLH merespon dengan lakukan investigasi sekaligus mengambil sample air tanggal 16 September. Ketika turun ke lapangan, selain melakukan pengamatan dan investigasi, BLH juga menanyakan dugaan pencemaran sungai langsung ke perusahaan.

“Mereka mengatakan, tidak membuang limbah ke sungai. Ketika dicek, limbah memang tidak dibuang dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke badan sungai,” bebernya.

Pada kesempatan itu, perusahaan juga mengatakan pihaknya sedang memperbaiki IPAL. Karena, standar baku mutu untuk IPAL yang boleh dibuang ke sungai, BOD-nya minimal 250-300 (BOD; biochemical oxygen demand; kadar oksigen yang diperlukan mikrokroba untuk mengoksidasi zat-zat organik dalam proses metabolisme. “Ternyata dari 7000, perusahaan hanya mampu menguranginya sampai 2000 sampai 3000 kadar BOD. Atau dengan kata lain, mereka tidak mampu menurunkan BOD sesuai dengan baku mutu,” kata dia.

Karena tidak mampu memenuhi BOD sesuai baku mutu, perusahaan akhirnya menggunakan sistem pemanfaatan air limbah untuk pupuk. “Cara yang mereka buat adalah membuat parit sepanjang 12 kilo meter dengan kedalaman sekitar 4 meter. Dari IPAL, limbah mereka alirkan ke parit. Kemudian diendapkan menjadi pupuk,” ucapnya.

Mengenai tudingan limbah PT SAM membunuh ribuan ikan keramba milik warga, BLH belum bisa memastikan kebenarannya. Karena, masih menunggu hasil pengujian laboratorium dari Baristan Pontianak. “Hasil lab baru bisa diketahui 3 minggu,” jelasnya.