DISPENDA KALBAR DORONG MASYARAKAT SINTANG BAYAR

0
1552
DISPENDA KALBAR DORONG MASYARAKAT SINTANG BAYAR
DISPENDA KALBAR DORONG MASYARAKAT SINTANG BAYAR

Lintasktangapuas.Com-Sintang.Kabupaten Sintang merupakan kabupaten ketiga terbesar yang mendapatkan dana bagi hasil dari perolehan pajak Pemerintah Propinsi Kaliamantan Barat setelah Pontianak dan Ketapang. Besaran dana bagi hasil pajak bagi Kabupaten Sintang pada tahun 2012 sebesar 28 milyar, tahun 2013 sebesar 31 milyar, tahun 2014 sebesar 35 milyar dan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 43 milyar.

“Semakin tinggi penerimaan pajak di Kabupaten Sintang maka semakin tinggi bagi hasil kepada Sintang. Berdasarkan aturan yang ada maka 30 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada kabupaten yang bersangkutan. Kami mengakui hambatan jarak yang sangat jauh antara wajib pajak di pedalaman dengan Kantor Samsat yang adanya di Kota Sintang. Sehingga kami akan terus menambah samsat keliling yang bisa menjangkau kawasan pedalaman” jelas Samuel, SE, M. Si Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Kalimantan Barat saat Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2015 di Gedung Pancasila pada Selasa, 28 Juli 2015.

Samuel menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pajak salah satu pendapatan daerah dan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Pajak di Kalbar merupakan 80 persen dari total pendapatan asli daerah yang berhasil diperoleh. Dalam proses pembangunan, daerah memerlukan biaya yang dipungut dari masyarakat dalam bentuk pajak.

Pajak menjadi kontribusi wajib perorangan dan perusahaan kepada negara. Kalbar memiliki sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan dan dikesplorasi untuk peningkatan pendapatan daerah. Pengusaha yang sudah memanfaatkan sumber daya alam tersebut harus taat membayar pajak.

“Saya menghargai dan mengapresiasi wajib pajak yang sudah taat dan disiplin membayar pajak sehingga bisa menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain. Penarikan pajak alat berat pada perusahaan perkebunan selama ini sangat sulit dan banyak yang belum membayar pajak. Sehingga kami minta perusahaan perkebunan bisa proaktif” tambah Samuel.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sintang sampai bulan Juni 2015 baru mencapai 10, 62 milyar, pajak bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 13 milyar, dan pajak air permukaan 19, 97 juta. Pajak kendaraan alat berat baru 55, 57 juta yang berasal dari 35 unit alat berat dari total 157 unit alat berat yang ada di Kabupaten Sintang.

“Maka secara keseluruhan angka diatas, kami memerlukan bantuan dan dukungan di jajaran pemerintah Kabupaten Sintang untuk bersinergi mendongkrak penerimaan pajak tersebut” pinta Samuel.

Sementara Bupati Sintang Milton Crosby menyampaikan bahwa dengan adanya rapat ini ada tugas baru bagi para kepala desa, lurah, camat se Kabupaten Sintang yakni memberitahu dan mengajak masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. “karena ini merupakan kebutuhan kita dan ada 30% pajak dikembalikan kepada kita, pajak ini berguna juga untuk pembangunan daerah agar lebih maju. Masyarakat didorong secara kuat untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang telah berlaku dan di tetapkan.