DPR RI Minta Pemerintah Black list PT Tirta Dhea Adoninc

0
1585
 Kabupaten Sintang dilanda Musibah badai Debu Jalan akibat Pengerjaan jalan Simpang Pinoh- Tugu Beji tak kunjung dilaksanakan

Kabupaten Sintang dilanda Musibah badai Debu Jalan akibat Pengerjaan jalan Simpang Pinoh- Tugu Beji tak kunjung dilaksanakan

Sintang-lintaskapuas.com, Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus terhadap kinerja kontraktor pelaksana pekerjaan jalan simpang Pinoh- Tugu Beji sintang, meminta pemerintah supaya melakukan putus kontrak dengan pihak perusahaan dan harus di Black list karena tak bekerja sesuai dengan kontrak.

“sisa waktu pegerjaan jalan tersebut hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi, jika progres pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal kontrak yang sudah ditetapkan maka sebaiknya kotrak pekerjaan segera diputus dan diblack list, “ungkap Lasarus belum lama ini

Secara teknis, lanjut Lasarus, pengerjaan jalan tersebut sudah diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah, hanya saja DPR RI wajib melakukan pengawasan. Sebenarnya saya tahu pekrjaan ini karena selama pemilu saya selalu berada di Sintang, inikan dananya sudah ada tapi tidak kunjung di kerjakan.” Tegasnya.

Politisi PDI-P Asal Kabupaten Sintang ini juga mendorong pemerintah agar mengambil langkah tegas, pihaknya menurut lazarus sudah melakukan Rapat Kerja bersama Dirjen kementrian PU dan dimungkinkan akan segera dilakukan pemutusan kontrak.

“Kalau saya sebagai wakil rakyat sudah mengusahakan anggaran untuk perbaikan jalan ini, namun pada tataran teknis berada di pemerintahan, dan kalau memang pengerjaan ini tidak sesuai kontrak kita dorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.” Ujar lasarus.

Lasarus juga menyatakan aneh pada kontraktor yang tidak megerjakan jalan ini padahal material tidak jauh, kotraktor sepertinya tidak berniat baik sejumlah jalan yang jadi tanggung jawabnya justru di biarkan berlubang parah dan tidak ada tanda tanda di perbaiki.

Pemenang tender Jalan ini adalah PT Tirta Dhea Adoninc Pratama dengan nilai kontrak Rp 63 Milyar, panjang ruas jalan 17 Kilometer dengan masa kerja dua tahun kalender.

Menurut Lasarus Setelah Pemerintah melakukan evaluasi diharapkan tahun berikutnya jalan ini dapat di kerjakan oleh kontraktor lain yang benar benar profesional sehingga masyarakat tidak dirugikan.(Link)