
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Dari 10 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menyetujui sembilan Rancangan Peraturan daerah menjadi peraturan Daerah(Perda) tahun 2015.
Sembilan Raperda yang disetujui tersebut disampaikan langsung dalam sidang paripurna penyampaian laporan pimpinan pansus terhadap hasil pembahasan 10 raperda kabupaten Sintang 2015 berlangsung di Aula DPRD Sintang, rabu(18/3)
Sembilan Raperda yang disetujui DPRD Sintang Menjadi Peraturan Daerah 2015 yakni, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Sintang pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Sintang pada perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang, Raperda tentang administrasi kependudukan, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Selanjutnya, raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD AM Djoen Sintang, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, dan Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Sementara usulan Rapeda yang ke -10 yang tidak disetujui oleh DPRD Kabupaten sintang yakni raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Sintang dengan alasan karena terbentur dengan RTRW sintang hingga saat ini belum ada.
Belum disetujuinya raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Sintang yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten sintang tersebut bisa bisa menerimanya. “terkait dengan belum disetujuinya raperda tentang pengelolaan lingkungan bisa kami terima karena memang RTRW Sintang saat ini belum ada, “ungkap Wakil Bupati Sintang, Ingnasius Juan saat menyampaikan tanggapan pemerintah kabupaten Sintang terkait dengan 9 rapeda yang disetujui oleh DPRD Sintang.