
LINTASKAPUAS | SINTANG – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. BHA di Desa Sungai Tekam , Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang yang Sempat diportal oleh masyarakat sejak sejak dua hari yang lalu, kini sudah beroperasional kembali, selasa (14/2023) .
Akibat adanya penyegelan operasional PMKS PT. BHA tersebut berdampak pada perekonomian masyarakat mengingat sekitar 3 ribu lebih karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut harus nganggur selama dua hari.
Setelah melalui musyawarah antara warga 7 desa dan pihak perusahaan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Martin Nandung, Kepala Disperindagkop dan UMKM Arbudin dengan didampingi Camat Ketungau Hilir , akhirnya portal tersebut dibuka, tepat pukul 18.00 wib.
Dalam musyawarah bersama warga dari 7 desa tersebut mengajukan 9 poin tuntutan kepada pihak perusahaan. “Sebenarnya terdapat 9 tuntutan namun ada 4 poin utama yaitu yang harus menjadi perhatian yaitu terkait permasalahan TKD, Plasma, HGU dan adat istiadat, ” ungkap Wawan, Kepala Desa Pampang dua.
Wawan menyampaikan bahwa bukan tanpa alasan tetapi dari beberapa kali melakukan mediasi bersama pihak perusahaan hingga ke DPRD Sintang belum menemui titik terang, sebab itu pihaknya bersama kades serta warga yang lain melakukan penyegelan pabrik BHA 2.
“Alasan utama kami melakukan penyegelan karena sudah sering sekali bermediasi dengan pihak perusahaan, saat itu kita bermediasi di tingkat DPRD sampai ada kata kesepakatan terkait dengan plasma atau koperasi, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atas kerugian terhadap pemilik plasma.” Bebernya.
Sementara, Humas BHA, Paulus Nokus mengaku sangat menyayangkan dengan adanya peristiwa penyegelan tersebut.
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa tidak ada dana cash dari perusahaan seperti yang dituntut selama ini. Silahkan koperasi secepatnya melakukan penyesuaian limit kredit. Koperasi harus pro-aktif menyiapkan kelengkapan administrasi. Artinya dari pihak pt BHA tidak ada masalah dengan proses restrukturisasi hutang di BANK.” tegasnya
Menurut Paulus Nokus bahwa akibat penyegelan ini banyak pihak yang dirugikan, bukan hanya perusahaan tetapi juga petani plasma (buah plasma tidak bisa diangkut), karyawan dan masyarakat sekitar yang menggantungkan ekonominya di pabrik BHA. Total jumlah karyawan yang bekerja sekitar 3000-an.
“Pada prinsipnya aksi pemortalan sangat disayangkan sekali, karena 3000 karyawan kita tidak bisa bekerja hari ini, syukur kita ada titik temu hari ini dan membuka portal, untuk pertemuan berikutnya. Ada poin-poin yang perlu di dalami dan dibahas penyelesaiannya sesuai dengan pertemuan kita hari ini.”ungkap Paulus.
Harapan kedepanya tidak ada lagi tindakan pemortalan dan penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat kemudian bisa diadakan pertemuan dari kedua belah pihak, kalau tidak bisa nanti bisa dimediasi oleh dinas terkait.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung menyayangkan kegiatan pemortalan yang dilakukan oleh masyarakat.
“tindakan ini merupakan tindakan melawan hukum. Ada jalur lain yang bisa kita tempuh yang lebih elegan dan tidak merugikan kita sendiri dan orang lain.” Silahkan masing-masing pihak bila tidak puas lakukan proses jalur hukum. Bila portal ini tetap dilakukan tentu perusahaan tidak akan diam. Yang rugi siapa, ya kita sendiri.”
Terkait TKD memang sesuai dengan Perbup 2015.
“Memang sudah ada Peraturan Bupati terkait dengan TKD ini dan sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk dalam waktu dekat segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) tahun 2015 tentang TKD masih banyak sekali desa-desa yang ada di wilayah kabupaten Sintang yang masih terkendala proses tapi kami yakin secara bertahap terselesaikan dengan mengambil kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan,” ujar mantan Kepala Badan Nasional Perbatasan ini.
Kemudian lanjut dia berkaitan dengan tuntutan pihak koperasi memang sudah beberapa kali dilakukan mediasi, pihaknya terus mencoba melakukan mediasi ulang sehingga ada kesepahaman.
Bila memang tidak ada dana cash seperti yang dituntut selama ini, Silahkan lalukan proses penyesuaian seperti yang sudah disyaratkan oleh pihak BANK. Jangan ditunda lagi proses ini.

Sementara Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Sintang Arbudin mengatakan bahwa hari ini ada kelompok masyarakat bermitra dengan PT.BHA melakukan Portal pabrik. Dengan adanya aktivitas ini banyak pihak dirugikan. Termasuk pengurus koperasi dan karyawan. “Bapak-bapak sendiri tahu bahwa kegiatan ini melawan hukum. Pastilah perusahaan tidak akan diam. Tadi disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa bila ini berlanjut akan dibuat pengaduan. Saya sarankan kita buka portal hari ini. Saran pak wakil bupati juga begitu.”
Sesuai dengan penyampaian perusahaan: “Dana yg dipermasalahkan koperasi adalah nilai pemindah bukuan dari konversi hutang bank yang dibayarkan perusahaan sebagai avalis sesuai dengan tagihan bank yang masih mengacu pada luasan yang belum terjadi penyesuaian.
Lanjut Arbudin bahwa Posisi perusahaan terkait restrukturisasi kredit ini mengetahui, membantu dan memfasilitasi ke pihak Bank mandiri. Secara administratif prosesnya ada di koperasi. Jadi tidak ada dana cash seperti yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal itu kadisperindagkop dan UMKM menyatakan segera pengurus koperasi melakukan penyesuaian limit kredit ini. Agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan baik.(Rhyan)