LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Nomor Urut 5 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 7, Muhammad Ali, resmi melaporkan seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua dan anggota kedua lembaga penyelenggara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Ali melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Dewa M Satria, mengakui pihaknya sudah melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU Ketapang ke DKPP pada Sabtu (2/3/2024).
“Kemarin (sabtu-red) sudah resmi kita laporkan ke DKPP dengan nomor pengaduan : 05-P/L-DKPP/III/2024,” ujar Dewa, Minggu (3/3/2024).
Dewa melanjutkan, dirinya beserta tim kuasa hukum diantaranya
Imron Rosyadi, SH, Ichza Septian Tama, SH dan Yogi Herlambang Prawiro, SH telah menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara tersebut berkaitan dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong.
“Dalam PSU yang dilakukan hingga 5 surat suara tidak mendasar sehingga kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pihak yang merekomendasikan serta Ketua dan Anggota KPU selaku pihak yang menjalankan rekom untuk pelaksanaan PSU 5 surat suara,” tegasnya.
Apalagi, menurut Dewa banyak informasi berkaitan dengan PSU 5 surat suara untuk menguntungkan salah satu Caleg dari Partai Nasdem yang menjadi saingan dari kliennya, terlebih caleg tersebut merupakan kerabat dekat salah satu Anggota Bawaslu Ketapang berinisial JS yang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian PSU hingga 5 surat suara.
“Untuk detail akan kami sampaikan ketika persidangan karena menyangkut materi perkara, yang jelas kami meyakini DKPP akan berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini karena DKPP menjadi pihak yang dibentuk untuk mewadahi harapan-harapan dari pihak yang dirugikan akibat perilaku tidak netral dan pelanggaran etik penyelenggara,” jelasnya
Dewa menambahkan, selain persoalan etik, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas proses terbitnya rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ketapang hingga proses pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan oleh KPU Ketapang.
“Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah hukum atas adanya hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pihaknya yang dilaporkan oleh caleg nasdem tersebut, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh.Dofir hanya mengatakan “Kami ta’at dan patuh pada aturan serta proses yang ada”, tukasnya.
(Ags)