LINTASKAPUAS.COM,SINTANG- Hingga kini, rencana eksukusi terpidana kasus Otonomi Daerah (Otda) yakni Mikael Abeng tak kunjung dilakukan. Kejaksaaan Negeri Sintang berkilah pihaknya menunggu waktu yang tepat.
“Kendala eksekusi adalah menentukan waktu yang pas, supaya berjalan lancar,” kilah Kajari Sintang, Riono Budisantoso pada wartawan beberapa waktu lalu.
Kendala lain ekseskusi belum dilakukan, kata Riono, karena pihaknya banyak mengikuti persidangan di Pontianak. Meski demikian, ia berjanji eksekusi tetap dilakukan selama dirinya menjabat.
“Saya tak akan menghindar dari tugas. Selama saya menjabat, tidak ada keraguan melaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Meski menimbulkan pro kontra, Riono yakin upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan mendapat dukungan dari masyarakat. “Memang ada pihak yang menolak, tapi tidak sedikit pula yang mendukung upaya kami melakukan eksekusi,” kata dia.
Menurutnya, ekseskusi Abeng harus dilakukan karena yang bersangkutan baru menjalani 6 bulan masa hukuman. Padahal, hukumannya satu tahun. “Nanti kami akan tinjau lagi apakah perlu tindakan luar biasa untuk melakukan eksekusi ini,” ucap Riono. Ia menegaskan, kasus hukum yang menjerat Mikael Abeng tidak ada kainnya dengan suku, agama dan ras. “Ini murni kasus hukum, jadi jangan dipolitisir atau dikait-kaitkan dengan masalah lain,” pintanya.
Sebelumnya, Kejari Sintang sempat melakukan eksekusi secara diam-diam. Namun gagal karena mendapat perlawanan. Kejari malah dituduh melakukan upaya penculikan.