Eksekutif Ajukan 8 Raperda

0
1668
Pemda gelar pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang
Pemda gelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang rencananya akan mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang kepada DPRD Kabupaten Sintang pada Tahun 2014.

Raperda tersebut berasal dari tujuh SKPD yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten sintang yang diajukan langsung ke bagian Hukum Sekretaris daerah Sintang.

Delapan raperda yang akan dajukan tersebut yakni raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang diajukan oleh Dinas Kebersihan, pertamanan, dan pemadam kebakaran., Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup diajukan oleh Badan Lingkungan Hidup.

Yang ketiga, raperda tentang, administrasi kependudukan diajukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD AM Djoen diajukan oleh RSUD AM Djoen. , “ujarnya.

Sementara Bagian Kesra Setda Sintang mengajukan dua raperda yakni Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas dan Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia. Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan diajukan oleh Badan KB dan PP. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan diajukan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah.

Asisten Administrasi Pembangunan Ir. Zulkarnaen menyampaikan asistensi ini sangat penting supaya menghasilkan raperda yang layak untuk di bahas bersama DPRD Sintang.

Pengajuan raperda sendiri ada yang baru dan ada yang hanya perubahan dikarenakan adanya penyesuaian perubahan peraturan yang lebih tinggi.

Seperti Raperda tentang administrasi kependudukan diajukan untuk merubah Perda nomor 3 tahun 2009 karena keluarnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan.

Kabid Catatan Sipil Sri Hartati menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2009. Dan pengajuan raperda ini menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kadis Dukcapil Syarif M Taufik menyampaikan Raperda nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Keberadaan perda ini sangat penting untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan upaya kita untuk mengatasi berbagai persoalan administrasi kependudukan. Dalam Raperda tersebut juga akan mengatur denda bagi masyarakat yang tidak tertib dan disiplin.

“Saya berharap asistensi ini mampu membuat raperda ini menjadi berkualitas dengan mendengarkan masukan dari berbagai instansi” jelas Taufik.

Asistensi sendiri langsung membahas dan mengupas secara mendetil pasal per pasal dan ayat per ayat sehingga berlangsung alot karena banyaknya masukan, kritik dan saran berbagai SKPD.

Apabila Raperda yang kita ajukan nantinya sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD Sintang maka pelayanan administrasi kependudukan akan diberikan secara gratis. Akan tetapi, didalam Raperda tersebut masyarakat dituntut untuk disiplin serta tertib administrasi. “jika tidak disiplin sebagai contoh dalam pelaporan akte Kelahiran melampaui 60 hari sejak kelahiran akan di denda sebesar RP. 50.000. selain itu untuk masalah pelaporan perkawinan yang melapaui 60 hari sejak perkawinan maka akan di denda juga sebesar 100 juta rupiah, “pungkasnya(Hery Lingga)