Esepsi Penasehat Hukum, Petrus Bakus Gangguan Jiwa

0
1401
Terdakwa, Petrus Bakus Digelandang Kemobil Tahanan Kejaksaan usai menjalani persidangan
Terdakwa, Petrus Bakus Digelandang Kemobil Tahanan Kejaksaan usai menjalani persidangan

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Proses hukum terhadap ayah pembunuh dan mutilasi dua anak kandung yang terjadi di Kabupaten Melawi terus bergulir, terakhir Terdakwa Petrus Bakus menjalani Sidang Dipengadilan Negeri Sintang dalam sidang penyampaian Esepsi(keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelum proses persidangan penyampaian esepsi penasehat hukum terdakwa, petrus bakus saat tiba di Gedung Pengadilan Negeri Sintang dikawal ketat oleh aparat kepolisian resosrt sintang, saat berada diruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Sintang, sebelum menjalani persidangan terdakwa Petrus Bakus menyempatkan berdoa yang di tuntun adiknya sendiri.

Penyampaian esepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut sebagai tanggapan dari dakwaan yang di bacakan oleh jaksa Penuntut umum pada masa persidangan tanggal 25 juli 2016 yang mana terdakwa di dakwa pasal berlapis yakni pasal 340 kuhp,338 kuhp, pasal 80 ayat 3 uu nomor 35/2014 pengganti uu nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 uu no 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).dengan ancaman hukuman mati.

Esepsi(keberatan) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut berisi terhadap dakwaan yang disampiakan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa karena kurang sempurna akalnya akibat mengalami gangguan jiwa.

Keberatan kedua meminta kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa dirumah sakit jiwa sungai bangkong pontianak untuk mendapatkan pengobatan serta pemulihan jiwa terhadap terdakwa selama satu tahun atas biaya negara dan meminta melepaskan terdakwa dari tahanan sementara yang terdakwa jalani dirumah tahanan negara sintang.

Atas keberatan yang disampikan oleh penasehat, hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara berencana dan akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya.

“jaksa penuntut umum nanti akan membuktikan bahwa rangkaian, rencana, perbuatan itu ada dan akan dibuktikan oleh penuntut umum pada sidang selanjutnya, “Ungkap Budi.

Budi juga mengatakan bahwa esepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa masalah cacat jiwa sudah masuk pada materi perkara. “jadi untuk menentukan cacat jiwa atau tidak nya akan kita buktikan sesuai dengan fakta persidangan nantinya, karena ini merupakan pokok perkara berarti tidak tidak perlu menjawab tinggal kita mengikuti fakta persidangannya, “pungkas Budi.