
LINTASKAPUAS I SINTANG – Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Sintang mempertanyakan persyaratan kelengkapan Administrasi pemindahan ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang masuk dalam enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh juru Bisaca Fraksi Amat Persatuan DPRD Sintang, Senen maryono dalam rapat Paripurna penyampain Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD sintang terhadap enam Rancanga Peraturan Daerah(Raperda) Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022, senin (12/12/2022) bertempat diruang Sidang Utama DPRD Sintang.
Pandangan Umum Fraksi Amanat persatuan berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui enam raperda usulan pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat dibahas bersama panitia khusus DPRD Sintang bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah(OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mendapatkan kesepahaman, permufakatan untuk menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Meski Menerima dan menyetujui enam Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang, Fraksi amanat persatuan mepertanyakan terkait dengan kelengkapan persyaratan administrasi pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu sudah terpenuhi.
“Pertanyaan ini sangat penting, mengingat pengajuan pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu sudah tertunda beberapa kali karena masalah kelengkapan persyaratan Administrasi yang tidak terpenuhi, jadi pertanyaannya apakah secara adminitrasi termasuk sertifikat tanah untuk pembangunan Kantor kecamatan sudah selesai semua..? Supaya tidak menjadi petaka dikemudia hari, ujar Senen Maryono.
Harapan kami dari Fraksi Amanat Persatuan, untuk jawaban dari pihak Eksekutif semoga jawababnya besok, secara administrasi Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu semuanya sudah engkap, “harap Politisi Partai Amanat Nasional(PAN) Kabupaten Sintang ini.
Dalam kesempan tersebut Fraksi Amant Nasional menyampaikan saran agar organisasi perangkat Daerah yang ditugaskan ikut dalam pembahasan enam Raperda bersama dengan Panitia Khusus DPRD Sintang diharapkan aktif mengikuti pembahasan Raperda serta pendalaman materi Raperda Hingga selesai.
“selanjutnya, setelah Pembahasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah ditetapkan dan diundangan menjadi perda agar segera disosialisasikan kepada semua stakeholder dan pemangku kebijakan agar tidak terjadi permasalahan saat mulai diberlakukannya peratuan Daerah yang sudah di sahkan, “pungkas Legislator Daerah Pemilihan Kota Sintang yang di tutup dengan ucapan salam kepada peserta Rapat Paripurna yang Hadir.