Gondol Uang Komite Sekolah 200 Juta, Residivis Diringkus Polisi

0
2003
Residivis Spesialis Pembobol Mobil berhasil diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Mukmin alias Darwis(47) merupakan  Resedivis spesialis pembobol mobil jaringan Palembang yang melancarkan aksinya di Kabupaten Sintang berhasil dibekuk oleh satuan Reserce Kriminal Polres Sintang di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pada hari sabtu 29 Juli 2017

Pelaku berhasil ditangkap, setelah berhasil membobol dan menggondol uang sebesar 200 juta dari dalam mobil Agia dengan nomor plat KB 1728 EE milik Yohanan (49), guru SMA Negeri 2 Sintang yang di simpan dibawah jok.

Waka Polres Sintang, Kompol Amri Yudhi S. S.I.K M.H mengatakan bahwa Tersangka pelaku pembobol Mobil sebanyak dua orang, namun hingga saat ini baru satu pelaku sekaligus merupakan eksekutor sudah ditangkap. Sementara satunya lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

“Pelakunya ada dua orang, satu orang sudah kita tangkap dan kebetulan dia inilah pelaku utamanya. Sementara satu lagi masih menjadi buronan dan sudah kita masukkan dalam daftar Pencarian Orang, “kata Yudhy saat menggelar Prees rilis bersama dengan sejumlah wartawan, kamis(3/8)

Kompol Amri Yudhy juga mengatakan Dari tersangka polisi mengamankan dua unit motor, Suzuki Satria dan Yamaha Mio serta uang senilai Rp. 4.500.000. Pengungkapan kasus ini berhasil karena petunjuk CCTV. Polisi memeriksa sejumlah CCTV, mulai dari Bank hingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembobolan mobil.

Sementara, Kepala Sat Reserce criminal Polres Sintang, Eko Mardianto mengatakan bahwa kedua Tersangka pelaku spesialis pembobol Mobil tersebut berasal dari jaringan Palembang. “merupakan residivis dan Sudah berulang kali melakukan pencurian. Bahkan, sebelumnya pelaku sudah sudah pernah kedua kakinya ditembak oleh anggota di Pontianak, “ujarnya.

Mardianto juga menjalaskan, ketika kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya dikabupaten Sintang, pelaku dan rekannya melarikan diri ke Pontianak. Uang hasil kejahatan dibagi dua oleh pelaku dan tersangka M memanfaatkan uang tersebut untuk membayar rumah kontrakan, beli perhiasan emas dan berpoya-poya.

Ia juga  menjelaskan, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka M ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Yohanan (49), guru SMA Negeri 2 Sintang. Warga Jl. Mengkurai, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Sintang ini melaporkan uang komite sekolah yang baru ia ambil dari bank hilang di dalam mobil.

Kronologisnya berawal ketika korban(Yohanan) mengambil uang komite sekolah di Bank Kalbar Sungai Durian senilai Rp. 300 Juta. Menggunakan Mobil Agia dengan nomor plat KB 1728 EE, Yohanan kemudian singgah di Toko ATM Collection, Jl. MT Haryono, untuk membayar baju seragam sekolah. Dari uang Rp. 300 Juta tersebut, Rp. 100 Juta digunakan untuk membayar baju seragam sekolah sementara Rp. 200 Juta disimpan di dalam mobil, bawah jok. Sekitar 15 menit meninggakan mobil, Yohanan kaget, uang Rp. 200 Juta di dalam mobil sudah raib dengan kondisi pintu mobil rusak.