Hakim Tipikor Vonis 5 Terdakwa Gor Melawi

0
2032
Sidang lanjutan  perkara pengancaman berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang
ilustrasi

LINTASKPAUAS.COM-SINTANG, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap lima orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olah Raga(GOR) Kabupaten Melawi.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri sintang, Coky sianipar selaku Jaksa penuntut Umum dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Olah Raga(GOR) Melawi mengatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah sehingga Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa dengan Vonis hukuman yang berbeda.

Kelima terdakwa terbukti bersalah, namun, hakim menjatuhkan Vonis Hukuman berbeda. Untuk terdakwa Abdullah divonis 2,6 tahun penjara. Terdakwa Luluk da Syaiful Bahri dengan vonis 2 tahun penjara. Terdakwa Kamarudin divonis 1.6 bulan penjara sementara else divonis 1 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui bahwa proses pembangunan GOR Melawi tersebut dimulai sejak tahun anggaran 2007 dengan dana mencapai 2 Milyar yang difokuskan untuk pembangunan Tribun utama yang kondisi bangunan fisiknya kini juga sudah banyak yang hancur.

Untuk tahun 2008 masuk dalam tahap II, kembali dianggarkan dengan dana mencapai 7 miliyar yang diperuntukkan untuk pembangunan tribun penonton, serta pagar keliling. Namun karena tanah masih bermasalah sehingga dana tersebut diambil 2 miliyar untuk membayar gugatan jadi anggaran untuk pembangunan tribun tersebut.

2009 pembangunan GOR tahap ke III tersebut kembali dianggarakan sebesar 2 miliyar, namun peruntukan dana tersebut tidak jelas sengingga jika ditotal keseluruhan anggaran yang sudah dicairkan untuk pembangunan GOR melawi tersebut berkisar antara 11 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Coky juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menuntaskan 11 kasus tindak pidana Korupsi didipengadilan Tipikor Pontianak dianataranya kasus korupsi pembagunan gedung Olah raga(GOR) Kabupaten Melawi dengan lima tersangka. Kasus tindak pidana Korupsi PNPM Pinoh selatan satu orang, Kasus Korupsi PNPM Pinoh satu orang, Kasus Korupsi penggelapan Dana Pemilu Kayan Hulu, dan Kasus Korupsi Peningkatan jalan wilayah Perbatasan dengan tiga tersangka.

“untuk kasus tindak pidana PNPM Pinoh selatan sudah putus dengan tersangka Rosita dituntut pengadilan 2 tahun 4 bulan penjara, tindak pidana penggelapan dana Pemilu Kayan Hulu – sintang atas nama tersangka Yadi suryadi dituntut 2 tahun emat bulan juga. Sementara untuk tindak pidana korupsi pembangunan jalan perbatasan dengan tersangka Heronimus, Asok dan desi dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Jadi, 11 kasus tindak pidana korupsi hari ini, selasa(3/2) akan tuntas semuanya, dan sebentar lagi kami akan menggelar sidang tuntutan terhadap lima tersangka kasua korupsi Gor Melawi dan satu tersangka korupsi PNPM Nanga Pinoh, “ungkap Coky

Ia juga mengatakan untuk sisa tunggakan kasus yang masih menggantung saat ini akan tetap ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “sisa tunggakan kasus korupsi yang ada dikejaksaan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan akan tetap kita tindak lanjuti, sementara untuk target kasus tindak pidana korupsi yang baru 2015 juga sudah kita kantongi, namun untuk sementara belum bisa kita publikasikan, “pungkas Coky.