Hasil autopsi kematian yolanda, Kapolres Sintang: tidak ada tanda kekerasan

0
259
Press Release Polres Sintang, penyampaian hasil autopsi kasus kematian Yolanda

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo sampaikan hasil autopsi kasus kematian Yolanda gadis asal Ketungau Hilir Kabupaten Sintang yang meninggal usai karaoke di Angel my home tersebut murni karena keracunan MDMA atau ekstasi, disampaikan langsung saat press release di Polres sintang pada senin (28/8/2023).

Kapolres Sintang juga menyampaikan, berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik menjelaskan bahwa kematian Yolanda sama sekali tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan melainkan murni karena keracunan MDMA atau ekstasi.

“Dari hasil autopsi sudah jelas bahwa Kematian Yolanda tidak ditemukan tanda kekerasan dan kasus kematian ini murni karena keracunan MDMA atau ekstasi” jelas AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Dalam kasus ini 13 orang masih ditetapkan sebagai saksi dan tidak ada penambahan tersangka, dan 8 barang bukti telah diamankan di Polres Sintang. Tersangka TC (29) saat ini di tahan di Mapolres Sintang, karena terbukti memberikan ekstasi kepada Yolanda.

“saat ini 13 orang masih tetap sebagai saksi dan tidak ada penambahan tersangka lagi” pungkasnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada TC yaitu :

Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen diancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.