LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU- Setelah lama ditunggu masyarakat kapuas hulu dan beberapa kabupaten tetangga. Akhirnya kantor imigrasi kelas III Putussibau, mulai Senin (5/1) ini sudah bisa melayani pembuatan dokumen perjalanan republik Indonesia (Paspoor) dan izin tinggal warga negara asing. Kepastianitu di sampaikan langsung kepala kantor Imigrasi kelas III Putussibau, Ade rahmat, SH, Jumat (2/1) lalu.
“Betul kami mulai minggu depan (hari ini) sudah bisa melayani pembuatan dokumen paspor dan ijin tinggal WNA. Sejak kantor imigrasi ini dibentuk, sudah ratusan masyarakat yang menanyakan kapan kantor imigrasi Putussibau bisa melayani pembuatan paspor. Dengan dilengkapinya peralatan untuk pelatanan paspor dan ijin tinggal WNA, tidak perlu ke daerah lain, cukup di putussibau,” jelas Ade.
Mengenai persyaratan kata Ade lagi, sama seperti kantor imigrasi lainnya secara nasional, mengacu pada PP No.45 Tahun 2014 pasal 9. Yakni, syarat utama untuk umum KTP, KK, Akte kelahiran, Ijazah, surat Baptis atau surat nikah. Sedangkan untuk anak-anak KTP orang tua yang bersangkutan, KK dari orang tua, surat nikah orang tua yang bersangkutan dan akte kelahiran atau ijazah atau surat Baptis.
“Semua berdasarkan PP No.45 tahun 2014 dan kami tidak menerima uang pembayaran, pemohon langsung bayar ke bank. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI per buku Rp 300 ribu. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI per buku Rp 100 ribu dan untuk jasa penggunaan technologi sistem informasi manajemen ke imigrasian per orang hanya di tarik biaya Rp 55 ribu saja,” terang Ade di kantornya.
Sehubungan dengan telah dibukanya pelayanan pembuatan paspor dan ijin tinggal WNA, diharapkan perusahaan yang ada memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) segera mengurus dokumen ijin tinggal dan melapor ke kantoe imigrasi kelas III Putussibau. Selama ini imigrasi Putussibau ini belum bisa melayani masyarakat untuk pembuatan paspor dan ijin tinggal WNA karna terbentur peralatan.
“WNA wajib mengurus ijin tinggal dan itu diatur dalam UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” terang Ade. Terkait SDM, Ade mengaku masih sangat terbatas, kendati demikian, siap tak siap demi masyarakat, imigrasi tetap memberikan pelayanan, karena prangkat pendudukung sudah lengkap dan tersedia. “Kami dibantu oleh tenaga bantuan organisasi (TBO) dan itu kebijakan,” jelasnya.