LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU- Janji pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang akan menghibahkan sebidang tanah untuk lokasi perkantoran imigrasi kelas III Putussibau hingga kini remang-remang. Akibatnya, Kantor yang telah memulai pelayanan pembutan dokumen paspor masih tetap menumpang Gedung KONI Kapuas Hulu, sehingga berdampak langsung pada kelancaran pelayanan administrasi paspor.
Belum jelasnya hibah lahan untuk Kantor Imigrasi di Jalan Pesantren Kecamatan Putussibau Selatan ini dikarena sertifikatnya belum ada. Sementara Imigrasi tidak bisa mengajukan pembangunan kalau lahannya tak memiliki sertifikat. “Dasar kami membangun gedung harus ada sertifikat. Status pinjam pakai harus jelas,,” tutur Ade Rahmat, SH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kamis (26/2).
Pria asal Selimbau Kapuas Hulu ini mengaku sudah empat kali menyurati Pemkab terkait kejelasan hibah lahan. Baru pada tanggal 25 Pebruari 2015, surat kantor Imigrasi Putussibau dibalas. Isi surat menyatakan, Pemkab Kapuas Hulu belum bisa merealisasikan hibah tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Pesantren karena belum ketersediaan kelengkapan data/dokumen dan administrasi tanah tersebut.
Pemkab masih menunggu proses sertifikat dari BPN Kapuas Hulu dan Pemkab hanya bisa pinjam pakai aset tanah yang dimohonkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. “Kalau belum ada sertifikat kami tidak berani mengajukan dana untuk pembangunan kantor. Dikhawatirkan ketika dibangun, ada yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Makanya sertifikat harus ada,” jelas Ade.
Ade mengingatkan, keberadaan Imigrasi Kelas III Putussibau atas permintaan Pemkab Kapuas Hulu. Dengan mengajukan surat permohonan pada tanggal 27 juni 2013 kepada Kanwil Imigrasi Kalbar dan tanggal 21 Agustus 2013 kepada Menkumham, U.P Dirjen Imigrasi. Saat itu, Pemkab menyanggupi untuk menyiapkan kantor sementara, rumah dinas dan lahan untuk pembangunan kantor imigrasi.
Permintaan Pemkab Kapuas Hulu disanggupi melalui surat Kanwil Imigrasi pada 26 Pebruari 2014. “Sebenanrya atas permintaan persetujuan pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu telah menyetujui hibah lahan tersebut,” terang Ade. Dengan masih menempati kantor sementara di Gedung KONI kabupaten Kapuas Hulu, maka pelayanan kepada masyarakat yang membuat parpor tidak maksimal.
Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai lamanya pelayanan pembuatan dokumen paspor, Ade meminta masyarakat memahami kondisi yang ada. Pembuatan paspor secara online dan ketika input data memerlukan waktu. “Disini hanya proses awal, penentuannya di pusat untuk seleksi lagi apakah sudah buat di daerah lain atau belum, nanti pusat kembali lagi. Itu yang membuat lama,” jelas Ade.
Menurut Ade, dengan keterbatasan kantornya, pegawai kantor imigrasi yang umunya pegawai honor/kotrak tetap berupaya memberi pelayanan yang prima. Dalam memberikan pelayanan pun mereka diminta selalu tersenyum bahkan sekali-kali humor tidak masalah. Ini bukan berarti tidak fokus atau melayani sambil bercanda, tetapi untuk menciptakan kenyaman dan kekeluargaan.