
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Ternyata, jawaban terdakwa Brigadir Petrus Bakus terhadap majelis Hakim pengadilan Negeri(PN) Sintang setiap saat memulai persidangan bukan menjadi sebuah pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan sanksi terhadap terdakwa.
Sebagaimana dalam setiap memulai persidangan terhadap Terdakwa Petrus Bakus, hakim selalu mempertanyakan kesiapan dan kondisi kesehatannya dan terdakwa pun menjawab sesuai dengan apa yang dipertanyakan.
“Saudara Petrus Bakus bagaimana kondisinya, sehat? Tanya majelis hakim, dan dijawab Petrus Bakus, Sehat yang mulia. Ditanya hakim lagi, apakah siap menjalani persidangan, terdakwa langsung menjawab, Siap”!!!
Menurut ketua majelis Hakim,Edy Alex Serayok mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan, karena menurutnya tidak ada orang gila yang mengaku gila. “jadi hal tersebut tidak bisa menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan karena tidak ada orang gila yang mengaku gila, “ucapnya kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Edy mengatakan bahwa pihaknya menetapkan brigadir Petrus Bakus mengalami sakit gangguan jiwa(Gila-Red) berdasarkan hasil fakta persidangan. “jadi yang bisa kita jadikan pertimbangan itu berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi seperti Istri terdakwa, Solihin dan rekan dekat terdakwa, Romo(Pastor gereja Katolik) yang pernah didatangi terdakwa beserta hasil surat keterangan tiga orang saksi ahli dibidang kejiwaan, “katanya.
Sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi, seperti istri terdakwa(Windri-Red) bahwa sebelum perisitwa terjadi, terdakwa sering marah dan berteriak sendiri dibelakang rumah yang mengatakan “Bajingan kalian Semua” dan Windri sempat menmpertanyakan terdakwa, lalu terdakwa pun mengatakan “mereka itu selalu mengganggu saya, “jelas Edy.
Selain itu, lanjut edy terdakwa juga pernah menelpon Solihin dan menyampaikan kepada solihin bahwa terdakwa sudah didatangi 22 orang yang mau mendatanginya dan dijawab solihin agar terdakwa menghubungi keluarganya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mendatangi Saksi Antonius karyono seorang sarjana filsafat yang juga merupakan seorang romo dan pastor digereja katolik pernah mendatanginya dan terdakwa menyampaikan bahwa “Air adalah sumber kehidupan dan terjadilah padaku menurut perkataanmu dan kemudian terdakwa memerintahkan saksi untuk memasang spanduk dengan bahasa itu tadi besar-besar.
Dari fakta persidangan beserta surat keterangan Saksi Ahli ini lah hakim menyimpulkan bahwa yakin pada terjadi tindak pidana terdakwa dalam keadaan ketidak mampuan mengarahkan kemauan yang sadar, sehingga apapun yang menjadi keputusan yang dibuat hakim maka itulah keputusan pidana terhadap terdakwa. Jelas Edy
Ia juga membantah jika terdakwa Petrus Bakus diputus bebas, akan tetapi keputusannya Onsalag yang artinya petrus bakus terbukti dengan syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 tentang pembunuhan. Namun, putusan mengarah pada pasal 44 ayat (1) sehingga pidananya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena yang bersangkutan mengalami gangguan Jiwa.
“Sementara untuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana, lanjut Edy, tidak terbukti karena senjata jenis parang yang dipergunakan oleh terdakwa tidak direncanakan sedemikian rupa oleh perbuatan terdakwa. Senjata itu dibeli semata-mata untuk menebas rumput dibelakang rumah terdakwa, itu dalah fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Darma Saputra, “jelas Edy.