Instalatir Tipu Warga

0
1488
Bernandus, Kades Mengkirai, kecamatan Kayan Hilir
Bernandus, Kades Mengkirai, kecamatan Kayan Hilir

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, 14 calon konsumen PLN dari Desa Mail  Jampong Kecamatan Sintang merasa ditipu oleh perusahaan instalatir CV Intan Delima. Pasalnya, konsumen sudah membayar pemasangan namun hingga saat ini KWH Meter yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Kepala Desa Mail Jompong Bernadus mengatakan bahwa 14 warganya yang dipastikan sudah membayar biaya pemasangan kepada pihak perusahaan instalatir sebesar Rp 9.000.000/ konsumen.

“Mereka sudah bayar tapi tak ada realisasi pemasangan. Jadi mereka mengaku merasa ditipu oleh pihak perusahaan, berbagai upaya sudah kami lakukan bahkan kami berupaya untuk bisa bertemu dengan pihak perusahaan tapi sangat sudah untuk ditemui, “ujar Bernadus.

Menurut Bernadus, kronologis awal, warganya diiming-imingi dengan KWH meter oleh pihak Instalatir. Warga yang telah lama haus dengan listrik setuju meskipun satu KWH dibandrol dengan harga Rp. 9.000.000

“KWH nya langsung ada, namun setelah satu bulan dipasang KWH tersebut ditarik lagi oleh  Pihak instalatir dengan alasan KWH tersebut dislokasi. Pihak instalatir juga mengatakan di desa kami telah over spanning, untuk penyambungan sementara akan diloskan saja,” jelasnya

 Dengan adanya penarikan KWH meter lanjut Bernadus maka dibuat KESEPAKATAN  Bermaterai antara CV Intan Delima  dengan Desa Mail Jampong pada 26 MARET 2015. Perusahan Instalatir CV Intan Delima diwakili Ade Mohamad Rahmad Zulkifli

“Sesuai kesepakatan, apabila dilanggar pihak instalatir akan dihukum adat  dari desa Mail Jampong.” Tegasnya

Bernadus juga menuturkan, dirinya telah menanyakan permasalah ini ke PLN Rayon Sintang, namun PLN Sintang  belum dapat mengambil keputusan pasalnya antara pihak Instalatir dan Desa Mail Jampong terdapat Kesepakatan.

“Karena Ada kesepakatan, PLN Sintang Belum dapat berbuat banya,  namun pihak PLN Sintang menjelaskan penyambungan listrik kerumah secara langsung tanpa KWH meter  atau di lose itu jelas melanggar aturan, dan  tidak aman. ” jelasnya

“hal serupa juga dikatakan pihak Kepolisan Sintang, karena adanya kesepakatan yang kami buat dengan Pihak Instalatir, Laporan yang kami ajukan belum dapat diterima. Mereka meminta kami menyelesaikan kesepakatan ini dulu,” tambahnya.(*)